bakabar.com, TANJUNG - Dua sejoli di Tabalong kedapatan polisi membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku masing-masing pria berinial RD (38) warga Desa Wirang Kecamatan Haruai dan perempuan berinisial MS (22) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Keduanya terjaring dalam dalam razia gabungan yang digelar Polres Tabalong di jalan raya di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Senin (8/1) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, diamankan keduanya berawal dari razia yang dipimpin perwira pengendali Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi.
Saat itu petugas memberhentikan sebuah mobil penumpang berwarna kuning dengan di tumpangi seorang laki-laki dan seorang perempuan.
“Melihat ada gerakan yang mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu di lantai mobil antara bangku sopir dan penumpang," terang Joko, Selasa (9/1).
Kepada polisi, keduanya mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang warga Desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
"Keduanya dibawa ke Mapolres Tabalong guna proses hukum selanjutnya," kata Joko.
Dari kedua pelaku, polisi disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,85 gram, 0,07 gram dan 0,03 gram dengan berat bersih total 0,95 gram.
Kemudian, 1 pak plastik klip besar, 2 pak plastik klip kecil, 2 sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan kuning, 11 potongan sedotan, 1 pipet kaca, 1 bong yang terbuat dari botol plastik kecil yang berisi sedotan bening dan korek api gas warna merah, 1 lembar plastik bening, 1 timbangan digital warna silver, 1 kotak warna hitam, 1 paper bag kecil warna putih, 1 kantong yang terbuat dari plastik, 3 handphone warna silver dan warna hitam, uang tunai Rp 212 ribu, serta 1 mobil penumpang warna kuning.