bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung menangkap oknum juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berinisial S lantaran diduga menerima suap dalam penanganan perkara.
Humas PN Jakarta Barat Yulisar membenarkan penangkapan tersebut yang diketahui oleh pihaknya, terjadi pada 17 Mei 2023 lalu.
"Benar (ditangkap), tapi bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di kantor PN Jakarta Barat juga," ujar Yulisar dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Baca Juga: KY: Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Tunda Pemilu Mangkir!
Yulisar membenarkan yang tertangkap adalah Juru Sita PN Jakbar.
"Yang bersangkutan adalah salah satu juru sita senior di PN Jakarta Barat," ujarnya.
Sementara dari Pihak PN Jakbar, Yulisar mengatakan belum mengetahui pasti jumlah uang suap yang diterima S.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Tersangka Suap Hakim Agung
"Memang ada (penyuapan) tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan (MA)," ujarnya.
Hingga kini diketahui S masih diperiksa secara oleh penyidik, juga belum kembali bekerja.
Baca Juga: Usai Dilantik, DPR Desak Polri Periksa Sembilan Hakim MK!
"Pelaku sendiri karena memang inisiatif sendiri," ujarnya.