Hot Borneo

Terima Sejumlah Temuan Bawaslu Banjarbaru, KPU Janji Menindaklanjuti Secara Profesional

apahabar.com, BANJARBARU – Tahapan menjelang Pemilu 2024 tengah memasuki masa pendaftaran dan verifikasi administrasi untuk partai…

Featured-Image
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARBARU – Tahapan menjelang Pemilu 2024 tengah memasuki masa pendaftaran dan verifikasi administrasi untuk partai politik (parpol) calon peserta.

Pada tahapan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru memantau dan mengecek sejak awal Agustus 2022 lalu.

Dari hasil pemantauan itu, setidaknya ada enam hasil temuan Bawaslu Banjarbaru di aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).

Temuan tersebut terdiri dari adanya kegandaan internal dan eksternal, lalu NIK pengurus atau anggota parpol tidak terdaftar di aplikasi lindungihakmu.kpu.go.id sebagai daftar pemilih di Banjarbaru.

Kemudian, NIK pengurus atau anggota parpol terdaftar di Aplikasi lindungihakmu.kpu.go.id sebagai pemilih di luar Kota Banjarbaru.

Alamat kantor parpol tidak jelas, jumlah pengurus parpol Banjarbaru pada SIPOL tidak sesuai dengan yang ada di SK pengurus parpol Kota Banjarbaru dan jumlah pengurus di kecamatan pada SIPOL tidak sesuai dengan yang ada di SK pengurus parpol di Kecamatan.

Bawaslu Banjarbaru pun sudah menyerahkan hasil temuan ini ke pihak KPU Banjarbaru. Disarankannya agar temuan-temuan ini segera ditindaklanjuti oleh KPU selaku pihak penyelenggara.

“Sudah kita serahkan, termasuk juga saran untuk dilakukan perbaikan. Itu langsung diterima Ketua KPU Banjarbaru,” ujar Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar (25/8).

KPU Banjarbaru juga membenarkan jika saran ataupun temuan yang didapat Bawaslu Banjarbaru telah diterima pihaknya.

Komisioner KPU sekaligus Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banjarbaru, Hereyanto, mengatakan pihaknya akan segera mempelajari hasil laporan Bawaslu tersebut.

Terlebih saat ini tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2024, sebutnya juga masih berjalan.

Dan sejumlah temuan Bawaslu Banjarbaru katanya juga sama dengan temuan pihaknya.

“Benar bahwa KPU Banjarbaru juga menemukan beberapa anggota parpol yang ganda. Baik ganda internal maupun ganda eksternal,” jawabnya.

Hereyanto berjanji akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Karena memang katanya ada tahapan perbaikan setelah tahapan ini. Ia juga memastikan KPU akan bekerja secara profesional dan berintegritas.

“Jadi, terhadap keangotaan ganda internal identik, maka yang dihitung adalah hanya satu anggota,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjutnya pada kondisi ganda eksternal maka akan muncul status belum memenuhi syarat (BMS) terhadap anggota parpol tersebut.

Hereyanto mencontohkan, ketika ditemukan di SIPOL keanggotaan yang terindikasi ganda. Maka KPU Banjarbaru akan melakukan verifikasi secara teliti dan hati-hati.

Hal tersebut katanya diperlukan guna memastikan bahwa memang terjadi kegandaan baik internal maupun eksternal.

“Jadi temuan awal ini tetap harus kita teliti lagi. Ini agar benat-benar bisa menentukan kesesuaian kondisi kegandaan tersebut. Sehingga dalam proses verifikasi administrasi tidak merugikan pihak partai politik,” terangnya.

Lantas, bagaimana dengan adanya temuan pengurus atau anggota parpol yang belum masuk dalam daftar pemilih?

“Sekarang statusnya masih daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Jadi, secara prinsip bahwa kegiatan DPB ini masih berlangsung,” jawabnya.

Sehingga kata dia, masih sangat memungkin kan pada periode berikut nya yakni pemutakhiran data pemilih akan masuk dalam DPB.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 21 parpol resmi terdaftar di SIPOL KPU Kota Banjarbaru sebagai peserta Pemilu 2024.

Jumlah keanggotaan dari 21 parpol yang terdaftar yakni sebagai berikut;

Keanggotaan dari Partai NasDem (359 anggota), Partai Hati Nurani Rakyat (280 anggota), Partai Keadilan Sejahtera (333 anggota), Partai Amanat Nasional (353 anggota), Partai Kebangkitan Bangsa (381 anggota) dan Partai Golongan Karya (2.013 anggota).

Disusul oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (600 anggota), Partai Persatuan Pembangunan (396 anggota), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (402 anggota), Partai Demokrat (380 anggota) dan Partai Keadilan dan Persatuan (271 anggota).

Kemudian, Partai Perindo (418 anggota), Partai Kebangkitan Nusantara (415 anggota), Partai Buruh (308 anggota) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (292 anggota).

Selain itu, parpol yang telah mendaftar di SIPOL KPU yaitu Partai Republik Satu (515 anggota), Partai Republik (349 anggota), Partai Bulan Bintang (295 anggota), Partai Solidaritas Indonesia (351 anggota), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (311 anggota) dan Partai Ummat (782 anggota).



Komentar
Banner
Banner