bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang oknum pekerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan, Kaltim berinisial F (28) ditangkap Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan belum lama ini.
Pasalnya F mencuri Handy Talky (HT) milik perusahaan sebanyak 9 unit.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan bahwa pelaku yang beralamat di Jalan Prapatan Dalam, Balikpapan Kota ini dilaporkan perusahaan lantaran mengalami kerugian sekitar Rp47 juta.
"Aksi itu dilakukan pada akhir September 2022 lalu. Usai mendapatkan laporan adanya pencurian di kawasan RDMP, kami melakukan penyelidikan," kata Rengga pada Kamis (13/10).
Pelaku pun diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (5/10) dengan barang bukti sembilan unit HT yang masih berada di rumahnya. Dari pengakuan pelaku, ia mengambil HT tersebut saat kondisinya tergeletak di kantor.
"Barang bukti masih ada padanya. Pelaku ini memang pekerja di salah satu perusahaan sub kontrak di proyek RDMP. Kemudian memanfaatkan ada HT yang tergeletak di kantor dan diambil. Saat dilakukan pengecekan perusahaan mengalami kerugian," ujarnya.
Kepada awak media, F mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya kerja jadi helper, HT-nya waktu itu di meja, saya ambil. Rencana mau dijual," ucapnya singkat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasla 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.