bakabar.com, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), batal menggelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Alasan ditiadakannya penerimaan CPNS dan PPPK 2021 di Pontianak lantaran terganjal anggaran.
“Untuk tahun ini kami tidak membuka penerimaan CPNS dan PPPK atau kami tunda, dan insya Allah tahun depan baru buka, karena tahun ini tidak tersedia anggarannya,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dilansir Antara, Jumat (2/7).
Dia menjelaskan, awalnya Pemkot Pontianak akan membuka sebanyak 1.135 formasi yang terdiri dari 143 CPNS, dan 992 PPPK.
Namun karena kendala anggaran maka penerimaan CPNS dan PPPK ditunda hingga tahun depan.
“Penundaan penerimaan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tersebut berdasarkan kajian dan konsultasi yang telah dilakukan, maka karena keterbatasan anggaran maka diambil keputusan penundaan penerimaan CPNS dan PPPK hingga tahun depan,” ungkapnya.
Ia menambahkan keputusan tersebut juga telah mempertimbangkan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, dan dalam waktu sementara ini jumlah pegawai yang ada masih mencukupi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Edi menambahkan, awalnya Pemkot Pontianak berharap pengadaan CPNS dan PPPK dianggarkan dari pemerintah pusat.
Namun karena dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak, maka akan menjadi berat.
“Terutama untuk formasi PPPK yang dibuka sebanyak 992 orang,” ujarnya.
Menurut Edi, pihaknya sudah menganggarkan dari Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) namun masih kurang, karena diperlukan anggaran sekitar Rp80 miliar untuk pengadaan PPPK.
“Jika pemerintah pusat yang menanggungnya, kami tidak ada masalah,” ujarnya.
Menurut Edi, jika Pemkot Pontianak tetap mengadakan pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK, maka anggaran yang tersedia tidak mencukupi sehingga akan menjadi masalah ke depannya.
Sementara pihaknya tetap harus melaksanakan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu.