bakabar.com, BANJARMASIN - Dua Terdakwa kasus dugaan tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola) dituntut 4 tahun penjara.
Penuntutan dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/12).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola, kedua terdakwa masing-masing berinisial SAH dan MI dituntut 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kejari Batola Resmi Tahan Dua Tersangka Tukar Guling Lahan di Wanaraya
Baca Juga: Perjelas Penyidikan, Kejari Batola Sita 6 Hektar Lahan Tukar Guling di Wanaraya
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Muhamad Sakti, kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan subsider yang dikenakan berupa Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kedua terdakwa dituntut 4 penjara dipotong masa tahanan dan mengganti kerugian atau ditambah masa hukuman," papar Muhammad Sakti.
Sidang akan dilanjutkan 2 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan atau peldoi dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Baca Juga: Sidang Kasus Tukar Guling Lahan di Desa Kolam Kanan Batola, Kedua Terdakwa Akui Perbuatan
Baca Juga: Tukar Guling Lahan di Wanaraya, Kejari Batola Tetapkan Tersangka Kedua