bakabar.com, TANJUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada pelaku persetubuhan anak disabilitas pada 28 September 2022.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan, dan perbuatan cabul dengannya
Tak hanya dihukum 12 tahun penjara, pelaku juga didenda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tabalong.
Saat itu, Senin, 26 September 2022, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabalong masih belum menentukan sikapnya. "Terdakwa menyatakan pikir-pikir, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dengan waktu selama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan," kata Kepala Kejari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, dihubungi bakabar.com, Sabtu (1/10).
Tersangka terbukti telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur yang merupakan seorang penyandang disabilitas sebanyak empat kali.
Sebelum melakukan aksinya tersangka meminjamkan handphone dan mempertontonkan film porno kepada korban.Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada Oktober, November 2021, Januari dan Maret 2022.