News

Terdakwa Kasus Minyak Goreng Dituntut Bui Belasan Tahun Hingga Uang Pengganti Triliunan

Lima terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng, dituntut antara 7 hingga 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum

Featured-Image
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus ekspor bahan baku minyak goreng. Foto: Detik

bakabar.com, JAKARTA - Lima terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng, dituntut antara 7 hingga 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12).

Kelima terdakwa adalah eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei

Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI), Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA, serta Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager Affair PT MM.

Indra Sari Wisnu dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Selanjutnya Master Parulian dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lalu Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Adapun Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Kelima terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain kurungan dan denda, sejumlah terdakwa juga dikenai tuntutan tambahan berupa membayar uang pengganti.

Stanley MA dituntut membayar uang pengganti Rp868 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Kemudian Pierre Togar Sitanggang dituntut membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. Seandainya tidak mampu dibayarkan, langsung diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Master Parulian juga dituntut membayar uang pengganti Rp10,9 triliun. Hukuman penjara selama 6 tahun sudah menanti, apabila tidak dibayarkan.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa kelima terdakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp18 triliun.

Jaksa menyebut perbuatan Indra dilakukan bersama terdakwa lain untuk memperkaya korporasi, terkait pemberian persetujuan ekspor kepada sejumlah perusahaan.

Padahal perusahaan yang mendapatkan persetujuan ekspor, tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.

Adapun perusahaan yang diperkaya tergabung di dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Kalau ditotal, jumlah keseluruhan dari data tiga grup perusahaan ini adalah Rp2,44 triliun.

Editor


Komentar
Banner
Banner