bakabar.com, JAKARTA – Terbukti menerima suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dari 6 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
“Mahkamah Agung menolak (MA) permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun menjadi 7 (tujuh) tahun,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir detikcom, Senin (7/6).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu diketok pada 2 Juni 2021.
“Sedangkan denda 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Selain itu, MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menurut MA, ada keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat.
“Yakni Terdakwa I selaku pejabat/penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur, seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur dan bersih akan tetapi malah justeru mengingkari ‘sumpah jabatannya’,” beber Andi.
Sebagaimana diketahui, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.