bakabar.com, MARABAHAN – Terbukti menyelewengkan Dana Desa, vonis 2 tahun penjara dijatuhkan kepada Kades Belandean Muara di Kecamatan Alalak, Barito Kuala, berinisial MDF (28).
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (9/6).
Selain vonis kurungan, terdakwa juga didenda Rp50 juta dengan subsider 4 bulan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp191 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Dalam kasus mark up pembangunan jembatan dalam tahun anggaran 2020 itu, hakim Jamser Simanjuntak menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait putusan tersebut, M Akbar selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim.
“Setelah melakukan perundingan dengan terdakwa, kami menerima putusan majelis hakim,” ungkap M Akbar dikutip dari RRI.
Adapun sebelum vonis dijatuhkan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batola melayangkan tuntutan hukuman selama 2 tahun dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
JPU juga mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp191 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
Cicil Uang Pengganti
Sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, MDF diharuskan mengelola dan bertanggung jawab atas Anggaran Dana Desa 2020 sebesar Rp1.063.557.100.
Namun dalam perjalanan selanjutnya, terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyelewengan yang dilakukan MDF menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191.813.407,” beber Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel M Hamidun Noor.
MDF sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Desember 2021. Namun tidak langsung ditahan, karena dinilai mampu bekerja sama dengan penyidik.
Salah satunya berusaha mengembalikan uang sebesar Rp30 juta dari total nilai kerugian negara.
Lantas terhitung sejak 10 Maret 2022, MDF resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Marabahan, setelah tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola menyelesaikan tahap satu penyidikan.
Baca juga:Lagi, Kades di Barito Kuala Terjerat Penyelewenggan Anggaran Desa
Baca juga:Tersandung Penyelewengan Dana Desa, Kades Belandean Muara Batola Akhirnya Ditahan