bakabar com, BANJARBARU - Laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di rumah dinas oleh calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, dihentikan Bawaslu Banjarbaru, Minggu (6/10) sore.
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Noor Ikhsan mengatakan, memastikan laporan bernomor Register 001/Reg/Lp/Pw/Kota/22.02/lx/2024 tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.
“Bahwa objek rumah yang dipasang APK yang dilaporkan merupakan rumah milik pribadi Wartono beralamat di Jalan Al Jafri Ujung Nomor 26 RT 026 RW 003 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan,” papar Ikhsan.
Sedangkan rumah yang disewakan ke Pemko Banjarbaru dan dinyatakan sebagai rumah dinas, beralamat di Jalan Al Jafri Ujung Nomor 31 RT 026 RW 003 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
“Bawaslu menghentikan laporan dengan Nomor Register:001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/1X/2024. Selanjutnya kami menyampaikan status laporan di papan pengumuman Bawaslu Banjabaru,” tutup Ikhsan.
Adapun kuasa hukum pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby-Wartono, Agung Sidayu, menambahkan memang rumah yang dipasangi APK bukan rumah dinas
“Itu rumah pribadi, bukan rumah yang disewa untuk dijadikan rumah dinas. Sedangkan untuk rumah dinas memang satu RT dan satu jalan dengan rumah pribadi Wartono,” tegasnya.