Borneo Hits

Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Aditya-Said Abdullah Rontok di Bawaslu

Bawaslu Kota Banjarbaru menghentikan dua laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diarahkan kepada pasangan calon Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah Al Kaff

Featured-Image
Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru saat memberikan keterangan pers terkait laporan pelanggaran kampanye. Foto : ist

bakabar.com, BANJARBARU - Bawaslu Banjarbaru menghentikan dua laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diarahkan kepada pasangan calon HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff, Jumat (11/10) malam.

Hal ini diputuskan Bawaslu berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan saksi, serta keterangan ahli dan kesesuaian fakta hukum dengan alat bukti.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan laporan dugaan pelanggaran nomor pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187 jo Pasal 69 huruf C terhadap laporan dengan nomor register 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 selama 3+2 hari bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan para saksi serta keterangan para ahli dan analisis terhadap persesuaian fakta hukum dan alat bukti.

"Bawaslu Banjarbaru bersama sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187 jo pasal 69 huruf c Undang-Undang Pemilihan," jelas Ikhsan.

Sentra Gakkumdu Banjarbaru  juga bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran a quo.

Begitupula pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat 4 terhadap laporan dengan nomor register 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

"Laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 Undang-Undang pemilihan," ucapnya.

Sebelumnya Said Abdullah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Banjarbaru mengenai laporan dugaan nomor register 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

Dalam kampanye di Gang Teratai, Jalan Sampurna Kelurahan Guntung Manggis, Said disebut membagikan paket sembako terdiri dari gula, minyak goreng dan sabun dengan harga per item Rp18 ribu.

Paket tersebut merupakan hadiah kepada enam warga yang berhasil menjawab kuis.

Sedangkan Aditya dilaporkan atas tuduhan melakukan black campaign (kampanye hitam) di media sosial. Laporan ini didaftarkan pekan lalu di Bawaslu Banjarbaru dengan nomor registrasi 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner