bakabar.com, BANJARBARU - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru dijaga ketat petugas keamanan, Jumat (1/11) pagi, setelah kabar pendiskualifikasian pencalonan pasangan HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff di Pilkada 2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat jajaran komisioner KPU Banjarbaru. Sementara Dahtar selaku Ketua KPU yang dihubungi melalui telepon dan pesan singkat, juga belum merespons.
Sementara salah seorang Komisioner KPU Banjarbaru, Normadina, tidak menjelaskan secara detail pendiskualifikasian pencalonan Aditya-Said Abdullah .
“Kabar pembatalan pencalonan tersebut benar. Namun untuk lebih jelas, Ketua KPU Banjarbaru yang akan menyampaikan langsung dalam konferensi pers,” jelas Normadina.
Pendiskualifikasian Aditya-Said bermula dari hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi.
Aditya dilaporkan oleh calon wakil wali kota Wartono tertanggal 21 Oktober 2024 lalu. Pokok Laporan yang disampaikan adalah pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang Pilkada.
Sedangkan objek laporan Wartono adalah jargon ‘Juara’ milik Aditya. Jargon 'Juara' ini dinilai melekat dengan berbagai program kegiatan Pemko Banjarbaru. Di antaranya bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, ambulans, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).