bakabar.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan tujuh perkara etik KPU dari berbagai daerah, termasuk Kota Banjarbaru, Jumat (28/2).
Hasilnya DKPP memutus pemberhentian tetap terhadap empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. Mereka adalah, Dahtiar selaku ketua merangkap anggota, Resty Fatma Sari, Normadina dan Heriyanto.
Sementara satu anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadilah, diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP RI.
Pemecatan empat anggota dan KPU Banjarbaru tersebut diterhitung sejak putusan dibacakan.
Selanjutnya, DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut maksimal sepekan sejak dibacakan.
Bawaslu juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan putusan yang diputuskan tersebut.
Putusan ini merupakan tindak lanjut aduan terkait Pilkada Banjarbaru yang dinilai tidak relevan dan dianggap melanggar konstitusi. Termasuk merampas hak suara rakyat.
"Tindakan empat komisioner KPU Banjarbaru ini membuat hak pilih masyarakat dalam pilkada tidak sah," papar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dikutip dari kanal Youtube DKPP RI.
"Akibat kebijiakan yang terapkan KPU Banjarbaru, maka dipastikan tidak ada pemilihan di kota tersebut," tuntasnya.
Diketahui perkara tersebut diadukan oleh mantan calon wakil wali kota di Banjarbaru, Said Abdullah, dengan Nomor Perkara 25-PKE-DKPP/2025. Diketahui bersama calon wali kota HM Aditya Mufti Ariffin, pencalonan Said didiskualifikasi KPU Banjarbaru berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan tertanggal 28 Oktober 2024.
Keputusan DKPP ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2) lalu. Telah ditetapkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru akibat permasalahan yang terjadi dalam proses pemilihan.