Habar Pemilu 2024

Laporan Dugaan Pelanggaran Ratusan APK Disetop, Bawaslu Banjarbaru Beri Penjelasan

Dugaan pelanggaran pemasangan 108 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Kota Banjarbaru tidak lagi diproses alias dihentikan. 

Featured-Image
Sejumlah APK yang terpasang disalah satu wilayah Banjarbaru. Foto : apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Dugaan pelanggaran pemasangan 108 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Kota Banjarbaru tidak lagi diproses alias disetop. 

Karenanya, pelapor bernama Jaya Hasiholan Limbong mengaku sangat kecewa dengan keputusan tersebut. 

Pasalnya, alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Bawaslu Kalsel ini sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi data dalam formulir pelaporan.

Mulai dari foto, sampai ke titik koordinat lokasi APK yang melanggar di google maps pun juga sudah dimasukkan ke dalam laporan.

Baca Juga: Belum Penuhi Syarat, Laporan Dugaan Pelanggaran APK di Banjarbaru Diperbaiki

“Padahal kami memakai titik google maps tentu semua orang tau akan google maps apalagi era 4.0,” kata Jaya, Rabu (31/1). 

Bahkan, pada Senin (29/01) tadi, ia mengaku telah datang untuk memperbaiki sekaligus menjelaskan terkait laporan sesuai dengan aturan Bawaslu. 

Namun pada Selasa (30/01) kemarin, Bawaslu menerbitkan surat yang di dalamnya ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan. Dengan keterangan bahwa status laporan dugaan pelanggaran yang didaftarkan Jaya pada Senin (22/01) lalu itu sudah tidak teregister.

Di surat itu juga Bawaslu Banjarbaru juga menuliskan alasan mengapa dugaan pelanggaran 108 APK tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penindakan.

“Tidak memenuhi syarat materiel, karena materi laporannya tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh pelapor,” tulis Bawaslu di kolom alasan surat itu.

Menurut Jaya, alasan tersebut kurang kuat sebab katanya pada saat memperbaiki laporan. Ia langsung menemui Koor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. 

"Kami jelaskan terkait alamat yang tidak jelas, dan saya jelaskan bahwa alamat yang dipakai menggunakan titik google maps sama dengan laporan saya di Kabupaten Tanah Bumbu dan Di Bawaslu Banjarbaru pada gelombang 1 yang semuanya ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” jelasnya.

Sehingga Jaya merasa aneh jika pada laporan gelombang ke-2 ini tidak diterima dengan alasan laporan tidak dapat dilengkapi. 

“Tentu bagi saya sebagai masyarakat sangat kecewa apalagi saya sudah jelaskan batas waktu kami terbatas. Sedangkan untuk melengkapinya tentu kami minta pemetaan wilayahnya seperti apa yang dikehendaki bawaslu,” ujarnya.

Dijelaskan Jaya, alasan ia memakai data google maps sebagai titik lokasi untuk memanfaatkan fungsi dari teknologi di era sekarang.

Meski diakui Jaya, sebagai masyarakat awam, dirinya memang tidak tau secara detail nama-nama jalan di Banjarbaru 

“Namun dibilang alamat di google maps salah. Padahal tujuan google maps ini sama kok dengan wilayah yang ada APK yang melanggar,” tekannya.

Keputusan Bawaslu ini juga membuat Jaya miris. Sebab ia mengaku tidak bisa mendustakan bahwa ada banyak pelanggaran APK di setiap sudut jalan di Kota Banjarbaru. 

“Kita bisa lihat sendiri di jalan-jalan Landasan Ulin, Trikora dan hampir seluruh ruas jalan di Banjarbaru banyak APK melanggar dan berpotensi melukai atau mengganggu warga. Dan itu semua tidak ditindak,” lugasnya 

Selain alasan, hal lain yang membuat Jaya kecewa adalah komitmen dari Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru.

“Padahal kemarin dibilang akan dibantu sebisanya terkait alamat yang beda persepsi tersebut. Namun ternyata malah keluar surat yang isinya menyebut bahwa laporan kami tidak memenuhi materiel,” katanya

Sementara tindakannya ini hanya bertujuan untuk membantu Bawaslu menemukan pelanggaran pemilu. 

“Saya pun berpikir kalau APK-APK yang melanggar di jalanan yang tampak mata saja tidak ditindaklanjuti, bagaimana dengan pelanggaran pemilu yang lebih berat seperti Money Politik yang tersembunyi??,” sindirnya.

Dikonfirmasi terpisah, Koor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat menuturkan jika tidak teregisternya laporan dugaan pelanggaran 108 APK tersebut karena pelapor tidak dapat memenuhi syarat formil dan materiilnya. 

"Itu tidak terpenuhi, maka laporan tersebut tidak di register bukan ditolak ya," kata Hegar. 

Meski laporan itu tidak ditindaklanjuti di tingkat Bawaslu, Hegar bilang, secara substansi bahwa APK yang diduga melanggar itu telah ditindaklanjuti di tingkat Panwaslucam. 

"Dari Panwaslucam, memang ditemukan pelanggaran dari sejumlah yang dilaporkan tadi. Dan sudah disampaikan kepada caleg yang melanggar agar melepas sendiri APK jika tidak maka akan kami tertibkan," ungkap Hegar. 

Sayangnya, Hegar belum mendapatkan data pasti dari Panwaslucam terkait jumlah APK yang terbukti melanggar. Dikarenakan hingga saat ini masih proses pemilahan APK yang terbukti melanggar. 

Lanjutnya, jika laporan masuk ke Bawaslu harus diproses secara resmi, sedang hasil patroli pengawasan dapat dilakukan penertiban secara mandiri. 

"Pantauan Panwaslucam (terkait laporan 108 APK diduga melanggar) memang ada pelanggaran APK di wilayah Banjarbaru Selatan. Namun jika temuan kita sendiri untuk pelanggaran mulai kampanye sampai jelang berakhir kira kira sudah ada ratusan," terangnya. 

Adapun kebanyakan pelanggaran yang ditemukan kata Hegar, mayoritas pemasangan APK di pohon, area taman dan fasilitas pendidikan. 

Editor


Komentar
Banner
Banner