Habar Pemilu 2024

Puluhan APK Caleg di Banjarbaru Terbukti Melanggar Aturan!

Bawaslu Kota Banjarbaru mengungkap hasil kajian yang membuktikan adanya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh peserta Pemilu 2024.

Featured-Image
APK peserta pemilu yang dipasang di salah satu wilayah di Banjarbaru Utara. Foto : apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Bawaslu Kota Banjarbaru mengungkap hasil kajian yang membuktikan adanya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh peserta Pemilu 2024.

Koor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat menuturkan, usai diterimanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK. Pihaknya langsung melakukan kajian.

"Setelah pelapor melengkapi syarat formil dan materil, locus hingga penjelasan peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran, dan telah kami kaji menggunakan UU No 7 tahun 2017 dan PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024," katanya, Selasa (16/1).

Hasilnya, ditemukan pada APK yang di laporkan ditempel di fasiltas negara, hingga fasilitas pendidikan terbukti melanggar PKPU.

Untuk penanganannya, Hegar menyebutkan telah berkoordinasi dengan jajaran Panitia Pengawas Pemilu.

"Jajaran kita baik Bawaslu Kota maupun Panwaslu di tingkat Kecamatan dan Panwas Kelurahan Desa (PKD) melakukan patroli pengawasan. Hingga saat ini untuk APK yang melanggar PKPU, laporannya telah ditangani oleh jajaran Panwaslu," ungkapnya.

Sedangkan untuk pelanggaran APK yang ditemukan menancap di pohon dan taman, karena melanggar Perda, ia mengatakan akan diteruskan ke Pemerintah Kota Banjarbaru untuk ditangani.

"Laporan diteruskan ke Pemerintah Kota Banjarbaru,  Insya Allah hari ini kita akan berkoordinasi dalam hal ini kepada Satpol PP Kota Banjarbaru," tuntasnya.

Sebagai informasi, laporan terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK itu diajukan pada 9 Januari 2023 lalu oleh masyarakat bernama Muhammad Fahmi Azhari.

Dengan temuan APK menempel dan diikat maupun dipaku di pohon. Juga APK yang menempel di tiang listrik atau menggunakan fasilitas pemerintah dan BUMN.

Disebutkan Fahmi, ada sebanyak 34 APK yang dilaporkan tersebar di wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara.

Dua hari usai pelaporan, Fahmi diminta melengkapi data oleh Bawaslu untuk dilakukan kajian terhadap UU Pemilu juga PKPU. Hingga Bawaslu setempat mensahihkan laporan tersebut.

Baca Juga: Dinilai Langgar Aturan, Puluhan APK di Banjarbaru Dilaporkan ke Bawaslu

Editor


Komentar
Banner
Banner