Borneo Hits

Bawaslu Banjarbaru Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Buntut APK di Rumah Dinas

Laporan dugaan pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024, mulai masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru.

Featured-Image
Dhieno Yudishtira selaku warga Banjarbaru yang melaporkan pelanggaran APK ke Bawaslu. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU - Laporan dugaan pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024, mulai masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru.

Laporan pertama di masa kampanye ini dibawa oleh Dhieno Yudishtira selaku warga Banjarbaru. Langsung dilaporkan ke Kantor Bawaslu Banjarbaru, Senin (30/9), Dhieno memberikan bukti pasal yang diduga dilanggar salah satu pasangan calon.

"Saya melaporkan sebagai masyarakat dan menurut undang-undang hal tersebut merupakan pelanggaran," papar Dhieno Yudishtira ketika melapor di Kantor Bawaslu Banjarbaru.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK dan penggunaan fasilitas negara yang dilakukan calon wali kota Wartono. 

Dalam laporan disebutkan wakil wali kota petahana itu diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, karena memasang APK di rumah dinas.

"Diketahui rumah dinas tersebut masih disewa oleh Pemko Banjarbaru berdasarkan surat perjanjian sewa rumah sejak 2021 sampai akhirnya masa jabatan beliau sebagai wakil wali kota," jelas Dhieno.

Sementara sekarang posisi Wartono masih bersifat cuti, sehingga dapat dikatakan surat perjanjian sewa Nomor 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021 tertanggal 1 Maret 2021 diklaim masih berlaku.

"Padahal menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa calon yang mengajukan cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, baik berupa rumah dinas, ajudan, kemudian mobil dinas ataupun pengawalan Satpol PP," tukas Dhieno.

Namun dalam bukti disodorkan, Dhieno meyakini rumah dinas milik Wartono itu masih dikawal Satpol PP.

"Sebagai barang bukti, saya menyertakan video dan foto yang memperlihatkan keberadaan APK tersebut. Kemudian kuitansi sewa rumah dan surat perjanjian sewa rumah antara Pemko Banjarbaru dengan pemilik rumah," jelas Dhieno.

Laporan itu juga diserta fotokopi KTP pelapor dan tangkapan layar percakapan dengan pihak pemilik rumah.

"Setelah menerima laporan, Bawaslu menyatakan laporan akan diverifikasi selama 2 hari kerja. Apabila laporan diterima, berarti akan ditindaklanjuti," tutup Dhieno.

Sementara Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, mengonfirmasi laporan yang disampaikan Dhieno Yudishtira.

"Kami sudah menerima laporan dimaksud. Selajutnya selama 2 hari kedepan, kami akan memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiel laporan," sahut Ikhsan.

"Kalau sudah lengkap, kami akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan kelayakan mendapat register pengaduan. Adapun jangka waktu pemrosesan pengaduan selama 3+2 hari," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner