Nasional

Terbukti Melanggar Etik, Arief Budiman Dicopot dari Ketua KPU RI

apahabar.com, JAKARTA – Keputusan tegas diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka memberhentikan Arief Budiman dari…

Featured-Image
Arief Budiman dicopot dari jabatan Ketua KPU RI oleh DKPP, terkait pendampingan kepada Evi Novida Ginting. Foto-Indozone

bakabar.com, JAKARTA – Keputusan tegas diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (13/1).

Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU, Evi Novida Ginting, ketika menggugat Surat Keputusan Presiden ke PTUN Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan dibacakan,” beber Ketua DKPP, Muhammad, seperti dilansir Republika.

Arief juga dinyatakan bersalah, karena tetap menjadikan Novida sebaga komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

DKPP juga memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan.

Perkara ini terkait pengaktifan kembali Evi Novida Ginting pascaputusan PTUN yang mengabulkan gugatannya.

Selanjutnya terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi sebelumnya.

Sementara anggota DKPP, Ida Budhiati, mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI.

Sedangkan amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

Dengan demikian, Arief Budiman tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida kembali sebagai anggota KPU RI.

“Menurut hukum dan etika, Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu, setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317 dan seterusnya,” tegas Ida.

Sebelumnya Arief menjelaskan kehadiran di PTUN hanya untuk memberikan dukungan moril kepada Evi, karena sudah bekerja sama selama beberapa tahun.

Arief juga merasa tidak melanggar kewenangan dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020.

“Surat tersebut hanya bersifat administratif sebagai tindaklanjut dari keputusan Presiden yang mencabut pemberhentian dengan Tidak hormat,” beber Arief.

Evi sendiri dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

Akibatnya KPU RI disebut bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc dan penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.

Tidak hanya Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner lain, termasuk Arief Budiman.



Komentar
Banner
Banner