kasus penganiayaan

Terbukti Aniaya Mahasiswa, Kolega Bupati Cianjur jadi Tersangka

Polisi tetapkan kolega Bupati Cianjur sebagai tersangka. Pelaku terbukti aniaya mahasiswa yang mempertanyakan dana umrah pejabat Cianjur.

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto. Foto : apahabar.com/ Riski Maulana

bakabar.com, CIANJUR - Polisi tetapkan kolega Bupati Cianjur sebagai tersangka. Pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa yang mempertanyakan dana umrah pejabat Cianjur.

Tersangka adalah Jamaluddin. Sebanyak 6 sakdi diperiksa terkait kasus ini.

"Gelar perkara pun telah selesai," tutur Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto melalui sambungan telpon, Jumat (27/10).

Baca Juga: Tembok Penahan Tanah Cianjur Dipenuhi Baliho Caleg, Bupati: Copot!

Menurut dia, Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua bukti yang terpenuhi. 

"Tersangkat sudah kita nyalangkan surat pemanggilan untuk periksa pada Senin (30/10) nanti," ucapnya.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan. Dengan ancaman penjara selama 3 bulan atau denda Rp300 juta. 

Baca Juga: Pria Cianjur Bunuh Pacar, Gantungkan Korban untuk Hilangkan Jejak

Diberitakan sebelumnya, Ketua kelompok mahasiswa Jaringan Intelektual Muda Cianjur, Alief dianiaya dan diancam oleh orang dekat Bupati Cianjur Herman Suherman pada Senin (25/9).

Peristiwa itu terjadi pada saat Alief dan beberapa mahasiswa hendak menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan sumber dana umroh Bupati Cianjur bersama rombongan.

"Setelah mereka mengetahui kalau saya yang mempertanyakan sumber dana umrah, salah satunya langsung melempar sesuatu ke muka saya," ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner