Nasional

Terbongkar, Perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

apahabar.com, CIREBON – Terbongkar, perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Mereka dijanjikan bekerja di Singapura. Kasus…

Featured-Image
Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat berhasil membongkar perekrutan calon pekerja migran Indonesia. Foto-Antara

bakabar.com, CIREBON – Terbongkar, perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Mereka dijanjikan bekerja di Singapura.

Kasus ini terbongkar usai Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, mengamankan seorang tersangka.

“Tersangka yang kita tangkap ada seorang yaitu wanita berinisial S (52),” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar seperti dilansir Antara, Sabtu (30/10).

Fahri mengatakan penggerebekan penampungan calon pekerja migran ilegal itu pada Jumat (27/10).

Tepatnya di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Saat penggerebekan, terdapat sembilan calon pekerja migran dari sejumlah daerah yang dijanjikan bekerja di Singapura. Mereka dijadwalkan berangkat bulan depan.

“Sementara untuk yang sudah diberangkatkan melalui tersangka ada 11 orang,” tuturnya.

Ia mengatakan, mereka bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga, namun statusnya PMI ilegal karena pemberangkatannya tidak sesuai prosedur.

“Gaji para pekerja itu nantinya dipotong tiap bulannya sebagai ganti biaya pemberangkatannya ke luar negeri,” kata Fahri.

Selain itu, dari pemeriksaan sejumlah dokumen yang diamankan juga dipastikan PT Akarinka Utama Sejahtera yang dikelola tersangka telah dicabut.

Hal tersebut berdasarkan surat pencabutan izin dari Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI yang dikeluarkan pada Februari 2020.

“Saat penggerebekan, S yang menjalankan PT Akarinka Utama Sejahtera tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan,” katanya.



Komentar
Banner
Banner