Kasus Pencurian

Polisi Jawa Barat Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Dua komplotan pencuri rumah kosong di Jawa Barat digaruk polisi. Mereka berasal dari Lampung dan Semarang.

Featured-Image
Beberapa tersangka pencurian spesialis rumah kosong, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar,Senin (15/01).Foto,Humas Polda Jabar

bakabar.com, BANDUNG - Dua komplotan pencuri rumah kosong di Jawa Barat digaruk polisi. Mereka berasal dari Lampung dan Semarang.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat merilis hasil penangkapan mereka, Senin (15/1). Komplotan ini beraksi di sejumlah wilayah. Purwakarta, Sukabumi, Cirebon dan  Tasikmalaya.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga pelaku. Edi Junaedi alias Koni, Rian (Nuril) dan Rizky (Coki).

Baca Juga: Polisi Semarang Tangkap Pelaku Pencuri Motor Bermodus Test Drive

Sedangkan empat lainnya adalah, Riki, Ade, Jaya dan Ibun. Mereka masih buron. Para pelaku itu satu komplotan. Beraksi di Purwakarta dan Sukabumi.

"Empat pelaku lain masuk DPO (dalam pencarian orang)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dalam aksinya, para pelaku mencari sasaran rumah kosong secara acak. Mereka pura-pura bertamu. 

"Kalau tidak ada jawaban dari pemilik rumah dan dipastikan dalam keadaan kosong, para pelaku membongkar dan mengambil barang berharga. Seperti perhiasan emas, uang tunai, barang elektronik, dan lain-lain," terang Ibrahim.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mobil untuk mencuri, peralatan linggis dan obeng, perhiasan emas hasil curian dan handphone.

"Akibat perbuatannya, para tersangka yang merupakan residivis ini disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya. 

Komplotan kedua, beraksi di Tasikmalaya dan Cirebon. Polisi menangkap empat tersangka. TL, YT, RD dan AD. Mereka pencuri spesialis rumah kosong asal Semarang.

Mereka beraksi di Jalan Elok 4, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang Tasikmalaya. Kemudian, Perumahan Saffire Boulevard, Sunyaragi, Kesambi, Cirebon.

Juga di Pondok Karisma Residence Jalan Raflesia A5, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Modus komplotan kedua ini cukup unik. Pelaku mendatangi rumah yang diduga kosong.

Mereka memasang pelang rumah dijual. Lalu masuk ke dalamnya. Jika pemilik kembali, mereka bakal mencabut pengumuman itu dan berpura-pura menanyakan alamat.

"Dalam beraksi, mereka menyewa mobil. Setelah tiba di kota tujuan, mereka menggunakan Google Map mencari perumahan elite. Setelah itu, para pelaku melakukan survey di perumahan tersebut," jelas Ibrahim.

Dan jika rumah itu kosong, para pelaku langsung beraksi dengan merusak kunci pagar dengan gunting baja. Lalu masuk ke dalam melalui pintu atau jendela menggunakan linggis atau obeng.

Baca Juga: Sekuriti Rusun Marunda Dikeroyok Karena Pergoki Aksi Pencurian

"Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak barang-barang berharga. Barang hasil kejahatan dijual oleh tersangka YT kepada tersangka AT. Uang hasil penjualan dibagi rata untuk 4 pelaku," beber Ibrahim.

Akibat aksi itu, para korban mengalami kerugian total Rp1,2 miliar. Mereka kehilangan perhiasan emas, handphone dan barang berharga lainnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Terancam hukuman 7 tahun. Kami menetapkan dua DPO dari komplotan ini, yaitu AT dan AJ," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner