bakabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polresta Balikpapan melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap jaringan pembuatan hasil swab PCR palsu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya seorang perempuan yang bekerja di salah satu klinik swasta.
Pengungkapan ini bermula dari petugas di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan yang mendapati dokumen kesehatan PCR palsu yang dibawa oleh tiga penumpang yang hendak berangkat menuju Medan. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
“Kita mengungkap kasus pemalsuan surat kaitannya dengan PCR untuk perjalanan udara. Ini berkat laporan petugas di Bandara kemudian dari Lanud Dhomber dan Satgas Covid-19 di Bandara. Kita mendapati ada surat yang didapat petugas itu palsu,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat press rilis di Mapolresta pada Selasa (3/8).
Turmudi menjelaskan ketiga penumpang tersebut mendapatkan hasil test dari salah seorang berinisial R. Setelah ditelusuri, rupanya R mendapatkan hasil tersebut dari seorang calo berinisial AY (48).
Kemudian AY meminta seseorang berinisial PR (32) untuk membuatkan surat hasil PCR Covid-19.
“Mereka ini jaringan, ada salah satu orang yang mau berangkat ke luar kota kemudian memerintahkan temannya untuk mengurus PCR. Setelah diurus PCR nya ternyata melalui calo. Nah calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa dites dengan sesuai prosedur yang ada, jadi surat keluar tanpa ada tes,” jelasnya.
Sementara itu seorang tersangka lainnya berjenis kelamin perempuan yakni berinisial DI (30) bertugas mencetak surat hasil PCR. DI mencetak surat tersebut sesuai dari data yang dikirimi oleh PR.
Untuk memperoleh surat hasil PCR tersebut, para penumpang harus membayar sebesar Rp 900 ribu tanpa di tes. Keuntungan yang diraup si calo yakni sebesar Rp 250 ribu per orang, sementara sisanya dibagi terhadap dua orang lainnya yang merupakan karyawan salah satu klinik swasta di Balikpapan.
“Biayanya Rp 900 ribu, kemudian calonya sendiri dapat Rp250 ribu, sisanya untuk pembuat surat itu.
Sementara ini tiga orang yang dijadikan tersangka karena diantara tiga orang ini ada karyawan di klinik itu,” ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan pendalaman terhadap aksi jaringan ini.