Pemasangan Lampu

Terangi Kota hingga Desa, Dishub Kukar Lanjutkan Pemasangan LPJU di APBD-P

Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Dishub melanjutkan program pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) untuk menerangi kota hingga desa.

Featured-Image
Dishub Kukar melanjutkan program pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).Foto: Istimewa.

apahabar,TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melanjutkan program pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Anggran Pendaptan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Pada APBD murni Dishub Kukar berhasil memenuhi target pemasangan LPJU di sejumlah lokasi. Pada APBD-P tahun ini, Dishub Kukar menargetkan akan memasang LPJU di 16 Kecamatan.

Baca Juga: Tingkatkan SDM, Pemkab Kukar Terus Salurkan Beasiswa ke Pelajar hingga Guru

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi mengatakan pemasangan LPJU ini dilakukan dengan metode yang berbeda-beda. Ada yang dipasang lengkap dengan tiang listriknya dan ada yang hanya pemasangan ornamen lampu saja.

"Kalau yang tiang listrik itu ada tiangnya, ornamennya kemudian ada jaringannya. Kalau yang sudah ada tiang listrik itu tinggal lampu ornamen dan jaringan serta kilometer. Kalau yang agak lama itu karena ada penambahan pemasangan tiang," terangnya, Selasa (10/10).

Ia menambahkan secara keseluruhan di 2023, pihaknya sudah memasang sekitar 3.000 lebih titik LPJU. Di Kukar sendiri membutuhkan sekitar 40.000 LPJU untuk jalan poros. Sementara saat ini sudah ada 7.000 ditambah 3.000, dan masih kurang 30.000 titik.

Kukar Mitra Pembangunan IKN-bakabar.com
Kukar Mitra Pembangunan IKN.Foto: Diskominfo Kukar.

Junidi menjelaskan dalam pemasangan LPJU, Dishub Kukar tidak berkerja sendiri. Mereka berkolaborasi dengana beberapa Organisai Peragkat Daerah (OPD) yang turut melakukan pemasangan LPJU.

"Kita memang ada beberapa skema program 'Terang Kampungku' ini. Kalau semuanya di Dishub anggaran yang ada kita bagi bukan hanya untuk LPJU saja, tapi kita berbagi peran untuk di Desa ke DPMD, tapi kalau di desa itu masuk jalan poros Kabupaten itu Dishub, kalau di pemukiman itu Dinas Perkim," pungkasnya.(ADV/Diskominfo Kukar)

Editor


Komentar
Banner
Banner