Tak Berkategori

Terancam Ditutup! Dua THM ‘Bandel’ di Banjarmasin Dapat SP 2

apahabar.com, BANJARMASIN – Izin operasional dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin terancam dicabut, jika…

Featured-Image
Petugas saat menyambangi salah satu THM di Banjarmasin Tengah, 21 Februari lalu. Foto-apahabar.com/dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Izin operasional dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin terancam dicabut, jika kembali bikin ulah.

Menyusul keluarnya surat peringatan (SP) 2 yang diterbitkan Satpol PP dan Damkar Banjarmasin pada Senin (18/10).

Surat peringatan itu keluar setelah kedua manajemen THM dipanggil dan mengakui kesalahan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kedua THM dimaksud adalah Beluga Cafe and Lounge, Kelurahan Kertak Baru Ilir dan G-Five Cafe and Lounge, Kelurahan Kuripan.

"Keduanya SP 2. Kalau belanjut, kita bisa melakukan pencabutan izin usaha melalui dinas terkait dan penutupan secara paksa kegiatan usahanya," ujar Sekretaris Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Dani Matera.

Ia mengatakan bahwa ancaman pencabutan izin usaha tersebut didasari atas ulah kedua THM karena beroperasi saat malam Jumat menggunakan musik. Baik itu live maupun musik mati yang dikeluarkan dari MP3 player.

Kegiatan tersebut melanggar Perda Nomor 12 tahun 2016 Bab V pasal 6 ayat 2 tentang jam operasional dan tutup pada setiap malam Jumat.

"Kalau melanggar Perda, kita bisa melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Mudah-mudahan jangan sampai kesana, kita tau kehidupan ekonomi sedang sulit," pungkasnya.

THM, kata dia mempunyai dalih tersendiri menggunakan musik saat malam Jumat.

Menurut mereka jika tidak memakai musik, pengunjung maupun tamu tak mau mampir ke tempat usahanya.

Namun Satpol tetap menekankan untuk taat peraturan di ibukota provinsi Kalsel.

THM, lanjut dia bahwa tidak hanya menaati protokol kesehatan (Prokes), tapi juga Perda yang diterapkan suatu daerah.

"Malam hari libur keagamaan, mereka harus bisa menaati peraturan yang ada tanpa musik," imbuhnya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh tempat usaha jenis Cafe and Resto untuk menaati peraturan. Setiap daerah memiliki aturan yang berbeda-beda.

"Sekarangkan Banjarmasin visi-misi BAIMAN, mau tidak mau kita sesuaikan dengan arah pembangunan Banjarmasin," ucapnya.

Komentar
Banner
Banner