Rancangan Undang-undang

Temui Ketum Parpol, Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Disahkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah telah merampungkan penyusunan draf RUU Perampasan Aset.

Featured-Image
Menkopolhukam Mahfud MD saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR/MPR. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah telah merampungkan penyusunan draf RUU Perampasan Aset.

Maka ia akan menjalin komunikasi ke sejumlah pimpinan partai politik demi memuluskan pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR.

"Soal komunikasi dengan pimpinan parpol, sudah pasti. Sudah pasti kita saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi," kata Mahfud, Jumat (14/4).

Baca Juga: Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR

Mahfud mengungkapkan  komunikasi dengan pimpinan parpol merupakan keharusan di sebuah negara demokrasi.

Terlebih urgensi RUU tersebut dapat menyelamatkan kekayaan negara dari pihak yang menggerogotinya.

Mahfud menilai, pengesahan RUU memerlukan dukungan dari seluruh pihak agar dapat segera diketok menjadi undang-undang. 

"Semuanya tampaknya sama, ingin RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR. Parpol-parpol sudah minta segera dong diajukan, DPR juga," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Putusan PT DKI Tolak Penundaan Pemilu

Diketahui, Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk segera dikirimkan ke DPR untuk dibahas dan disahkan.

Para menteri dan pimpinan lembaga yang menandatangani yakni Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan  Menko Polhukam. 

"Baru saja saya memimpin rapat, naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf," kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jumat (14/4).

Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Satgas Tuntaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 T

Mahfud menerangkan rapat tersebut hanya membahas teknis terkait redaksional RUU Perampasan Aset. Pembahasan teknis tersebut tidak berpengaruh terhadap substansi yang sudah diteken para menteri.

Terlebih Presiden Jokowi juga sudah mendorong untuk mengonsolidasikan materi-materi dalam RUU Perampasan Aset. Dalam tiga hari ke depan, Mahfud akan menyisir kembali RUU tersebut.

"Kalau masih ada itu nanti disisir lagi dalam tiga hari ke depan. Sehingga ke depan begitu Presiden pulang dari luar negeri, kita bisa langsung ajukan," pungkas Mahfud.

Editor


Komentar
Banner
Banner