bakabar.com, KOTABARU – Beragam temuan barang terlarang hasil petugas di kamar Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru dimusnahkan.
Prosesi pemusnahan dengan cara dibakar itu dipimpin Kalapas Yosef Yambise beserta istri di halaman Lapas Kotabaru, Senin (3/1).
Yosef Yambise, mengatakan barang-barang terlarang yang dimusnahkan merupakan temuan razia petugas di kamar hunian Napi sepanjang tahun 2021.
“Jadi, semua hasil temuan razia, seperti Handphone, Charger, kabel data, dan lainnya kita musnahkan di awal tahun 2022 ini,” ujar Kalapas.
Sebelumnya, kegiatan diawali dengan apel dan deklarasi perjanjian kerjasama antara Lapas dengan dua instansi lingkup Pemkab Kotabaru.
Dua instansi tersebut ialah, Dinas Kesehatan setempat dan Kantor Bank BRI Cabang Kotabaru.
Janji kinerja, atau kesepakatan kerjasama di tahun 2022 merupakan langkah untuk mengawali program-program yang dijalankan oleh Lapas Kotabaru.
Kerjasama Bank BRI berkenaan dengan pemberdayaan Napi. Itu dinamakan dengan program gerakan Napi menabung, (Gernabung).
Sementara, kerjasama dengan Dinas Kesehatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi para Napi di Lapas Kotabaru.
“Intinya, kerjasama tadi, merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Khusus kepada para Napi,” pungkas Yosef, Senin malam.