bakabar.com, BARABAI – Sidang kasus penyimpangan agama yang didakwakan kepada Nasruddin kembali digelar. Kali ini persidangan digelar dengan telekonferensi.
Persidangan dilakukan di tempat terpisah. Untuk terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Barabai Kelas II B dan terhubung melalui sambungan video dengan majelis hakim, para saksi, jaksa serta pengacara terdakwa yang berada di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Barabai.
“Kita sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri HST dan Rutan Barabai untuk telekonferensi ini,” kata Juru Bicara PN, Ariansyah sebelum persidangan dimulai, Rabu (1/4).
Kebijakan telekonferensi, kata Ariansyah dilaksanakan berdasarkan surat edaran dan juga dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid 19.
“Kita juga menerapkan physical distancing (jaga jarak-red) selama di ruang sidang dan membatasi pengunjung,” kata Ariansyah.
Selama agenda persidangan terbuka itu, PN Barabai membatasi pengunjung. Hanya saksi dan wartawan serta pihak yang berwenang yang dizinkan berada di ruangan sidang.
PN Barabai juga menggaris silang bangku-bangku sebagai jarak antara pengunjung sidang. Jika ada silang di bangku, artinya tidak boleh diduduki.
Agenda persidangan Nasruddin yang ketiga itu yakni, pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada lima saksi yang dihadirkan JPU pada sidang ketiga ini. Mereka yakni 2 warga, 1 mantan murid dan 2 orang yang masih menjadi murid terdakwa sampai saat ini.
JPU Prihanida Dwi Saputra dan Kuasa Hukum Terdakwa, Arif Rahman Hakim mulai mengambil tempatnya masing-masing.
Hakim Ketua, Eka Ratna Widiastuti didampingi dua Hakim Anggota, Novita Witri dan Ariansyah serta Panitera Pengganti Masrawan, memulai sidang pukul 11.00, Rabu (1/4).
Agenda berjalan cukup lambat. Tak jarang hakim ketua mengetuk palunya untuk skorsing sidang.
Sebab setiap 40-45 menit vicon terhenti, lost conecting. Agenda ini pun berakhir pukul 18.00 Wita.
“Kita sejak Senin tadi sudah menerapkan video conference ini. Banyak kendala yang kita temui. Pertama ada di alat. Kita menyiapkan atau mengakomodir sendiri peralatannya. Kemudian aplikasi yang dipakai juga bukan berbayar,” kata Ariansyah dijumpai bakabar.com di sela (skor) persidangan.
Saksi Sebut Nasruddin Tidak Hanya Mengaku Nabi Terakhir
Sejumlah pengakuan dari mantan murid terdakwa, keluar pada agenda persidangan yang ketiga ini.
M Aini adalah saksi sekaligus pelapor atas ajaran sesat yang didakwakan kepada Nasruddin
M Aini, saksi pertama yang dicecar sejumlah pertanyaan dari majelis persidangan itu menyebut bahwa Nasruddin itu mengaku seperti Imam Mahdi, Nabi Isa dan nabi terakhir setelah Muhammad.
Pernyataannya itu bukan didapat dari orang lain. Akan tetapi dia memang sempat mengikuti pengajian Nasruddin selama dua bulan setengah pada 2014 silam.
Bahkan kedua anaknya yang sudah berumah tangga pun mengikuti ajaran Nasruddin.
“Saya dulu mencari guru untuk belajar agama. Kemudian bertemu dan diajak salah satu muridnya yakni, Yusuf untuk berguru kepada Nasruddin. Selama mengikuti pengajian, Nasruddin memberikan ceramah-ceramah,” kata Aini dihadapan majelis hakim persidangan.
“Yang saya ingat, ketika itu, ketika ada murid baru yang datang, dia (Nasruddin) mengatakan bahwa dirinya seperti Imam Mahdi untuk memberantas kezaliman, seperti Nabi Isa As,” tambah Aini.
Namun, setelah belajar dari Nasruddin, Aini tak mendapati keyakinan untuk meneruskan.
Setidaknya, Aini mendapatkan selebaran kertas berisi tulisan atau ayat-ayat dari Alquran berbahasa Indonesia setiap pengajian yang telah diikutinya. Yakni pada malam Selasa dan Sabtu pukul 20.00 Wita.
“Selebaran itu, kata Nasruddin diturunkan langsung oleh Allah kepadanya. Setelah saya pulang, pelajaran-pelajaran tauhid, Alqur'an dan surat-suratnya saya bandingkan dengan ajaran Islam lainnya, tapi tidak sesuai,” aku Aini.
“Ada berbagai hal yang saya pikir keliru. Mulai dari sahadat yang tidak sama dengan sahadat kebanyakan, hingga apa yang disampaikan. Seperti misalnya, mengaku sebagai Imam Mahdi, Nabi Isa, hingga sebagai Nabi terakhir,” beber Aini.
Semasa mengikuti pengajian Nasruddin, ada pihak keluarga Aini yang lebih dulu mengikuti pengajian. Jumlahnya empat orang. Dua di antaranya adalah anak kandungnya sendiri, sementara dua lainnya adalah sang menantu.
Ketika dirinya memutuskan keluar dari pengajian, ada dua anak dan satu orang menantunya yang masih memilih mengikuti pengajian.
“Saya sudah memperingatkan mereka untuk tidak lagi mengikuti pengajian itu, sayangnya mereka masih tetap ingin di sana,” terang dia.
Dia menambahkan, dirinya lah yang pertama kali melaporkan pengajian Nasruddin ke pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) HST.
“Sayangnya, laporan saya tidak ditanggapi. Saya juga tidak bertemu dengan Ketua MUI. Tapi setelah itu, saya kembali melaporkan ke MUI di Kecamatan. Dan mereka berjanji akan meneruskan laporan saya,” tutur dia.
Dari keterangan Aini pula, terungkap bahwa pada tiap bulan ternyata ada infak berupa uang yang mengalir ke rekening Nasruddin. Menurutnya, infak itu diserahkan secara suka rela dari jemaah, yang kemudian diserahkan kembali untuk membantu jemaah yang kesusahan.
“Saya mengetahui hal itu dari menantu saya. Sebelumnya, dia mengira uang yang dikirimkan adalah untuk saya. Tapi ternyata infak untuk pengajian Nasruddin,” jelas Aini.
Dan seusai Aini menerangkan kesaksiannya, dari hasil pantauan penulis, Nasruddin yang mendengarkan kesaksian dari jauh itu langsung membantah semua keterangan yang disampaikan Aini. Bahkan, Nasruddin mengaku tidak tahu persoalan infak yang diberikan oleh anak Aini.
“Tapi, saya tidak membantah bahwa pernah memberikan bantuan bagi para jemaah yang tidak mampu atau sedang mengalami kesusahan,” ucap Nasruddin.
Hasil akhir persidangan, dari lima saksi yang didatangkan, Nasruddin lebih banyak mengiyakan ketika dua orang muridnya memberikan kesaksian.
Sementara ketika tiga orang saksi lainnya, Nasruddin lebih banyak membantah dan memberikan penjelasan, termasuk persoalan kapan saja jadwal pengajiannya digelar.
Perlu diketahui, sidang akan kembali digelar pada tanggal 8 April dengan agenda mendengarakan kesaksian dari saksi ahli, dan disusul pada tanggal 9 April dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Reporter: HN LazuardiEditor: Muhammad Bulkini