Berkaca dari progres pekerjaan, kontraktor yang berasal dari Hulu Sungai Selatan (HSS) ini juga meyakini tidak akan mendapat pemutusan kontrak, kendati telah diwajibkan membayar denda.
"Kalau bisa mengerjakan sampai selesai, kami yakin perusahaan tidak masuk black list lantaran gagal menyelesaikan kontrak," tegas Agus.
Masuk black list menjadi risiko PT Haidasari Lestari, selain denda senilai 1 permil dari nilai kontrak atau sekitar Rp16 juta per hari.
"Kami memberikan addendum, karena perusahaan beritikad baik menyelesaikan pekerjaan. Pun progres pekerjaan tinggal beberapa persen lagi," sahut Kepala Dinas PUPR Batola, Saberi Thanoor, dalam kesempatan terpisah.
Baca Juga: Proyek Jembatan Patih Masih Ditelisik Kejati Kalsel, Dinas PUPR Hormati Proses Hukum
Baca Juga: Gagal Konstruksi, Waspada Lintasi Jembatan HKSN Patih Masih Banjarmasin
"Diharapkan mereka dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Kalau tetap tidak selesai, kontrak terancam diputus, tetap bayar denda dan blacklist," imbuhnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Batola, H Amanuddin Murad, juga mendorong kontraktor agar mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
"Penyebabnya Jembatan Tanipah merupakan barometer kami. Setelah ambruk 2017 lalu, Batola dianggap tidak mampu menyelesaikan proyek besar," tukas Amanuddin Murad.
"Namun terlepas dari situasi yang berkembang, kami yakin proyek akan selesai sebelum deadline. Terlebih pekerjaan yang tersisa hanya pengecoran lantai dan oprit," pungkasnya.