bakabar.com, MARABAHAN - Kontraktor proyek penggantian Jembatan Tanipah di Kecamatan Mandastana, Barito Kuala (Batola), akhirnya buka suara perihal keterlambatan penyelesaian.
Proyek pembangunan ulang jembatan yang ambruk 17 Agustus 2017 tersebut dilakukan PT Haidasari Lestari. Menggunakan struktur rangka baja, jembatan dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp17,51 miliar.
Sesuai perjanjian kontrak, pekerjaan seharusnya rampung 13 November 2022. Namun akibat berbagai penyebab, penyelesaian pekerjaan melewati tenggat waktu.
Sampai akhirnya Pemkab Batola melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberi addendum terakhir, sehingga pekerjaan diharuskan rampung 23 Maret 2023.
"Hampir setiap hari terjadi hujan. Namun kami tetap bekerja siang malam sampai semuanya selesai," papar perwakilan PT Haidasari Lestari, Agus, Selasa (21/2).
Baca Juga: Finishing Jembatan Tanipah di Mandastana Batola Dipastikan Molor Lagi
Baca Juga: Progres Penggantian Jembatan Tanipah Capai 44 Persen, Bupati Batola: Saya Sudah Tenang
"Memang terjadi beberapa kendala akibat cuaca yang menyebabkan pengerjaan rangka baja tertunda. Pekerjaan ini tak bisa dilakukan di bawah hujan, karena khawatir kalau tiba-tiba datang petir," imbuhnya.
Kendala lain juga terkait pengadaan rangka baja bentang tengah yang harus menyesuaikan peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Kemudian pengiriman besi sempat tertunda akibat gelombang laut yang cukup besar. Ini belum termasuk imbas kenaikan harga BBM," beber Agus.
"Tentu kami berharap semuanya selesai sebelum 23 Maret 2023, karena tinggal mengerjakan penulangan lantai untuk pengecoran dan pembuatan oprit. Penulangan dilakukan secara manual, sedangkan pengecoran menggunakan ready mix," tambahnya.
Berkaca dari progres pekerjaan, kontraktor yang berasal dari Hulu Sungai Selatan (HSS) ini juga meyakini tidak akan mendapat pemutusan kontrak, kendati telah diwajibkan membayar denda.
"Kalau bisa mengerjakan sampai selesai, kami yakin perusahaan tidak masuk black list lantaran gagal menyelesaikan kontrak," tegas Agus.
Masuk black list menjadi risiko PT Haidasari Lestari, selain denda senilai 1 permil dari nilai kontrak atau sekitar Rp16 juta per hari.
"Kami memberikan addendum, karena perusahaan beritikad baik menyelesaikan pekerjaan. Pun progres pekerjaan tinggal beberapa persen lagi," sahut Kepala Dinas PUPR Batola, Saberi Thanoor, dalam kesempatan terpisah.
Baca Juga: Proyek Jembatan Patih Masih Ditelisik Kejati Kalsel, Dinas PUPR Hormati Proses Hukum
Baca Juga: Gagal Konstruksi, Waspada Lintasi Jembatan HKSN Patih Masih Banjarmasin
"Diharapkan mereka dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Kalau tetap tidak selesai, kontrak terancam diputus, tetap bayar denda dan blacklist," imbuhnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Batola, H Amanuddin Murad, juga mendorong kontraktor agar mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
"Penyebabnya Jembatan Tanipah merupakan barometer kami. Setelah ambruk 2017 lalu, Batola dianggap tidak mampu menyelesaikan proyek besar," tukas Amanuddin Murad.
"Namun terlepas dari situasi yang berkembang, kami yakin proyek akan selesai sebelum deadline. Terlebih pekerjaan yang tersisa hanya pengecoran lantai dan oprit," pungkasnya.