bakabar.com, MARABAHAN - Seorang perempuan berinisial SI digelandang Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), setelah kedapatan menyimpan sabu.
Perempuan berusia 33 tahun itu digerebek dalam sebuah rumah di Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, Rabu (9/10) lalu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu dengan berat bersih 3,40 gram," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Sabtu (13/10).
"Juga disita beberapa barang bukti lain seperti sebuah poinsel, tas dan sebuah sendok dari plastik," sambungnya.
Pengungkapan kasus tersebut diawali informasi yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya Unit Opsonal Sat Resnarkoba mulai melakukan observasi di sekitar rumah pelaku.
"Ketika dilakukan penggeladahan, barang bukti sabu disimpan dalam tas yang diletakkan di atas lemari ruang tamu," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.