Pemilu 2024

Tekad Mahfud MD Pastikan Pemilu Serentak 2024

Menteri Koordintor Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertekad memastikan penyelenggaraan pemilu serentak akan tetap digelar.

Featured-Image
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordintor Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertekad memastikan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Itu bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan gugatan Partai Prima meminta KPU untuk menunda pemilu sampai 2025 mendatang.

Bagi Mahfud, putusan pengadilan tersebut salah kamar. Sebab, posisi Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi untuk menentukan pemilu. Terlebih dalam UUD sudah menetapkan empat lingkungan peradilan.

Baca Juga: KPU Rumuskan Tiga Perlawanan Hadapi Putusan Penundaan Pemilu

"Di pasal 24 mengatakan, Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara," katanya seperti dilansir Antara, Minggu (19/3).

Adapun Partai Prima yang kalah karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut pemilu, seharusnya melayangkan gugatan sengketa ke lembaga peradilan tata usaha negara.

Selain itu, imbuh Mahfud, dalam urutan gugatan mengenai penyelenggara pemilu yang dijalankan KPU seharusnya Partai Prima melakukan gugatan ke Bawaslu. Apabila dalam gugatan tersebut kalah, gugatan lanjutan dapat diteruskan ke PTUN.

"Nah ini tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum," bebernya.

Baca Juga: Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Akan Tolak Putusan Penundaan Pemilu

Ia mencontohkan bila Mahkamah Agung memenangkan gugatan tersebut, maka dari sudut pandang hukum hal itu dapat dinyatakan sebagai putusan yang tidak bisa dilaksanakan.

"Sederhananya sama, ini urusan peradilan tata usaha negara ke perdata, dan kalau ke perdata kenapa hak rakyat yang diambil lalu diberikan secara keperdataan kepada Partai Prima," katanya.

"Nggak boleh, memilih itu adalah hak rakyat oleh sebab itu, (putusan) itu tidak bisa dilaksanakan," tegasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner