bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim memberi teguran keras kepada mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ipda Arsyad soal CCTV pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Arsyad menjadi saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Pasalnya, Arsyad saat menerima barang bukti berupa DVR CCTV Kompleks Duren Tiga dari Kompol Chuck Putranto dirinya tidak membuat berita acara (tanda terima).
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Ketua RT Duren Tiga Batal Bersaksi
Bermula, dari Majelis Hakim yang melontarkan pertanyaan terkait tanda terima barang bukti saat Chuck menyerahkan DVR CCTV tersebut.
Kemudian, dengan wajah polos Ipda Arsyad menjawab bahwa dirinya tidak membuat tanda terima barang bukti.
"Harus ada penyitaan, tindakan itu harus dengan berita acara, tindakan arbirtasi kepolisian itu tidak main serah-serahkan begitu saja," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Kemudian, Hakim turut mengibaratkan dengan pembelian pisang goreng yang saat ini saja harus menggunakan tanda terima.
Baca Juga: Hakim Cecar Ariyanto Soal Jam Siaga Kantor Sambo hingga Tengah Malam
"Sedangkan saat ini beli goreng pisang saja pake tanda terima pake resi, beli makanan pakai tanda terima apalagi barang bukti. Masa barang bukti tidak pakai berita acara main serahkan begitu aja tidak benar itu. Mestinya beberapa saat dilengkapi," cecar Majelis Hakim.
Mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel itu mengakui belum meregister barang bukti yag diterima yakni DVR CCTV soal pembunuhan Brigadir J.
"Belum kami apa-apakan Yang Mulia, baru kami terima. Kami cek masih menyala atau tidak, belum kami buatkan," ujar Arsyad," ungkap Arsyad.
Baca Juga: PHL Propam Polri Siap Bersaksi di Sidang Hendra-Agus
Dalam kasus ini, AKP Irfan Widyanto didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir N Yoshua. Perbuatannya itu, dilakukan bersama dengan lima orang lainnya.
Yakni, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Namun, mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.