DPRD Kalsel

Tegas! Lutfi Saifuddin Sebut APBD Perubahan 2023 Cacat Hukum

M Lutfi Saifuddin melontarkan pernyataan menohok di Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, Rabu (18/10) siang.

Featured-Image
M Lutfi Saifuddin melontarkan pernyataan menohok di rapat Banggar APBD Perubahan 2023. Foto-Humas DPRD Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - M Lutfi Saifuddin melontarkan pernyataan menohok di Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, Rabu (18/10) siang.

Politisi Partai Gerindra ini melontarkan statemen pribadi terkait Rancangan APBD Perubahan 2023. Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini dengan tegas menyebut Rancangan APBD Perubahan 2023 cacat hukum.

Menurut Lutfi, produk ini seharusnya batal demi hukum. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.

"Hal ini saya sampaikan sebagai pertanggungjawaban pribadi serta pandangan hukum pribadi saya sebagai anggota DPRD Komisi IV yang menaungi bidang pendidikan dan juga selaku anggota Banggar apabila di kemudian hari produk hukum dan produk penganggaran ini bermasalah," kata Lutfi pada Rapat Banggar di Rumah Banjar yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.

Pada rapat siang yang dihadiri Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar itu, ia menyebut secara jelas dalam lampiran penjelasan Permendagri Huruf G Tabel 4 berkaitan contoh format perhitungan fungsi pendidikan yang menyalahi aturan.

"Untuk itu saya meminta kepada sekretariat untuk mencatat, menuliskan dan mendokumentasikan pernyataan saya ini adalah bentuk dari pandangan, penilaian, dan posisi saya sebagai salah satu anggota yang tidak menyepakati produk pengganggaran ini," ujarnya dengan suara lantang.

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menilai penyampaian pendapat itu merupakan hal yang wajar.

"Pada dasarnya pandangan anggota yang berbeda itu pas saja, tapi tujuan kita tetap sama," jelasnya.

Ia mengatakan evaluasi memang diperlukan melalui SKPD terkait, apalagi ini terkait anggaran.

Supian menambahkan, pasca-mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari kementerian, anggaran perubahan sudah dapat digunakan.

Sementara itu, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyatakan bahwa hasil evaluasi dan harmonisasi dari Kemendagri ditindaklanjuti dan disampaikan ke DPRD.

"Jadi, hari ini sudah sepakat terkait itu," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner