bakabar.com, JAKARTA – Tepat dua tahun pandemi COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret, kebijakankarantinabagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) terus berubah-ubah. Tak ayal, durasi karantina yang berubah menuai kebingungan di tengah masyarakat, yang turut dibumbui isu mafia dan 'permainan' karantina.
Ketua Satgas PenangananCovid-19Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, karantina bertujuan menekan penyebaran berbagai varian virus Corona agar tidak menular ke orang lain. Karantina juga mencegah terjadinya transmisi lokal.
Di masa menyebar luasnya varianOmicrondi dunia, Indonesia kian memperketat pintu-pintu masuk Indonesia. Skrining kesehatan dan karantina tetap harus dilakukan oleh PPLN. Di titik perkembangan varian Omicron ini, durasi karantina terlihat berubah dinamis, bahkan dalam hitungan seminggu-dua minggu.
"Sejak awal karantina, khususnya PPLN untuk menekan angka penularan COVID-19, dalam hal ini varian Omicron yang pertama kali ditemukan tanggal 23 Desember 2021. Dari tanggal tersebut sampai dengan 23 Januari 2022, akibat pelaksanaan karantina cukup ketat, kita bisa menekan angka kasus yang cukup signifikan," jelas Suharyanto, kutip Liputan6.com.
"Semula 136 kasus sampai di bawah 3.000 kasus. Kemudian varian Omicron sangat cepat penularannya. Selanjutnya, dilakukan kebijakan-kebijakan kekarantinaan menyesuaikan dengan ancamannya, khususnya varian Omicron."
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), karantina adalah upaya pemisahan sementara orang yang sehat atau orang yang terpapar COVID-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.
Meskipun belum menunjukkangejala Covid-19apapun atau sedang dalam masa inkubasi, karantina bertujuan memastikan tidak adanya gejala dan mencegah kemungkinan penyebaran ke orang sekitar.
Lika-liku Durasi Karantina
Adanya lama waktu karantina yang berubah-ubah, terang Suharyanto, diatur sedemikian rupa demi menyesuaikan dengan penularan varian virus Corona. Ketika Omicron masih ditemukan di negara-negara Afrika dan beberapa negara Eropa, Indonesia menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara tersebut.
"Pada waktu itu, kita melaksanakan penutupan terhadap negara-negara tersebut untuk WNA, karantinanya dilaksanakan selama 14 hari bagi negara-negara yang ada transmisi Omicron dan 10 hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri di luar ke-14 dan ke-13 negara tersebut," terangnya.
Ketentuan di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Isi ketetapan, pertama, yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.
Kedua, negara yang secara geografis dekat dengan transmisi varian Omicron, misal Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Ketiga, negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000, yakni Inggris dan Denmark.
Selanjutnya, kebijakan karantina dievaluasi menjadi 10 hari bagi negara-negara yang terbukti terjadi transmisi lokal penularan varian Omicron dan 7 hari negara-negara di luar negara-negara. Ini tertuang melalui Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Perkembangan bergulir, varian Omicron menyebar hampir ratusan negara, Pemerintah mengevaluasi kebijakan menjadi karantina selama 7 hari yang termaktub dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COViD-19 No. 3 Tahun 2022. Pada aturan tersebut, karantina disamaratakan bagi WNI maupun WNA yang masuk Indonesia.
"Perkembangan berikutnya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari PPLN, sehingga karantina diubah menjadi 5 hari," tambah Suharyanto.
Aturan di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Lebih lengkapnya, karantina selama 7 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama dan karantina selama 5 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
Perubahan selanjutnya, karantina terbagi menjadi 3, 5, dan 7 hari sesuai Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Karantina 7 hari berlaku bagi PPLN yang divaksinasi satu dosis. Karantina 5 hari berlaku bagi PPLN yang baru vaksinasi dua dosis dan 3 hari bagi yang sudah disuntik booster.
Karantina 3 Hari dan Rencana Bebas Karantina
Terbaru, aturan karantina yang mulai berlaku per 1 Maret 2022 adalah 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi dua dosis dan booster. Kabar menggembirakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah juga berencana melakukan uji coba bebas karantina terhadap PPLN yang masuk ke Bali mulai 14 Maret 2022. Tak tertutup kemungkinan rencana ini akan diterapkan sebelum 14 Maret.
Pemilihan Bali sebagai lokasi uji coba bebas karantina, Pemerintah menilai Bali layak menjadi lokasi percobaan karena tingkat vaksinasi dosis lengkap di sana sudah tinggi dibanding provinsi lain di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 27 Februari tingkat vaksinasi dosis kedua di Bali sudah mencapai 104,01 persen. Vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum dan kelompok rentan sudah mencapai 74,86 persen dari target.
"Setelah mendengar masukan dari pakar dan menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang, Pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster,” kata Luhut saat konferensi pers Evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022).
“Bisa saja kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data nanti selama minggu depan angkanya membaik, karena ini Bali kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya membaik,” imbuh Luhut.
Kebijakan karantina selama 3 hari, sebut Luhut, harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, PPLN harus menunjukkan bukti pembayaran pemesanan hotel minimal 4 hari atau bukti domisili di Bali bagi WNI. Kedua, PPLN harus terbukti sudah divaksin dosis lengkap atau booster.
Ketiga, PPLN wajib melakukan entry PCR test dan menunggu hasil tes di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Apabila hasil tes menunjukkan hasil negatif, PPLN langsung bisa beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“PPLN kembali melakukanpra-testdi hari ketiga di hotel masing-masing. Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama.Eventinternasional akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali,” jelasnya.
Pemerintah akan terus mengakselerasi vaksinasi dosis kedua jelang persiapan uji coba masuknya PPLN tanpa karantina.
“Persiapan menuju 14 Maret kami akan terus akselerasi dosis kedua lansia dan booster. Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat. Namun, kebijaksanaan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” tutup Luhut.
Perubahan lama karantina, Suharyanto menekankan demi keamanan, kewaspadaan, dan kehati-hatian. Kebijakan Pemerintah terkait karantina ini sekali lagi bukan berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri, baik yang kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa ataupun yang melaksanakan ke luar negeri dalam rangka tugas-tugas pribadi maupun kedinasan.
"Tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," pungkasnya.