bakabar.com,BANDUNG - Polisi tangkap eks Kepala Ruangan Isolasi COVID-19 RSUD Pelabuhan Ratu Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Tersangka diduga korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) saat masa COVID-19.
Tersangka adalah HC. Perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.
Deni mengatakan bahwa HC mengajukan nama-nama nakes yang tidak menangani COVID-19 agar mendapat dana insentif. Hasil pencairan yang bersumber dari APBN 2020-2021 itu diminta dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan COVID-19.
Baca Juga: Satu Warga Lumajang Positif COVID-19, Pasien Dirawat di Malang
Baca Juga: 29 Website Pemantauan COVID-19 di Jateng Tidak Aktif
Selain itu, uang juga dibagi-bagikan kepada nakes dan non-nakes pada UPTD RSUD Pelabuhanratu. Serta untuk kepentingan pribadi HC.
"Tindakan HC ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Virus COVID-19," kata Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, Kamis (28/12).
Deni menambahkan, HC disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Akibat perbuatannya, tersangka HC diancam penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar," ucap Deni.