Korupsi Dana Covid-19

Diduga Korupsi Dana COVID-19, Eks Kepala Ruangan RSUD Sukabumi Ditangkap

Polisi tangkap Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Pelabuhan Ratu Sukabumi. Tersangka diduga korupsi dana insentif nakes saat masa COVID-19.

Featured-Image
Tersangka berinisial HC yang merupakan mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhanratu Sukabumi Jawa Barat, saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19, di Mapolda Jabar,Kamis (28/12).Foto, apahabar.com/Hasbi

bakabar.com,BANDUNG - Polisi tangkap eks Kepala Ruangan Isolasi COVID-19 RSUD Pelabuhan Ratu Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Tersangka diduga korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) saat masa COVID-19.

Tersangka adalah HC. Perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Deni mengatakan bahwa HC mengajukan nama-nama nakes yang tidak menangani COVID-19 agar mendapat dana insentif. Hasil pencairan yang bersumber dari APBN 2020-2021 itu diminta dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan COVID-19.

Baca Juga: Satu Warga Lumajang Positif COVID-19, Pasien Dirawat di Malang

Baca Juga: 29 Website Pemantauan COVID-19 di Jateng Tidak Aktif

Selain itu, uang juga dibagi-bagikan kepada nakes dan non-nakes pada UPTD RSUD Pelabuhanratu. Serta untuk kepentingan pribadi HC.

"Tindakan HC ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Virus COVID-19," kata Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, Kamis (28/12).

Deni menambahkan, HC disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akibat perbuatannya, tersangka HC diancam penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar," ucap Deni.

Editor


Komentar
Banner
Banner