Sementara itu Kepala Ombudsman perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, menilai sah-sah kebijakan itu diambil Ibnu Sina sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar.
“Sah-sah saja, berarti dia pandai memanfaatkan momentum,” kata Majid dihubungi bakabar.com, Kamis (17/9) pagi.
Walau begitu, Majid menilai kebijakan ini tentunya menguntungkan dan berpihak pada sisi masyarakat.
“Kebijakan populis, itu dalam politik biasa saja. Pasti ada sangkut pautnya dengan pilkada, tetapi momentum itu dimanfaatkan dan bersamaan menguntungkan masyarakat,” nilainya.
Dalam hal ini, kata Majid, tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Sebab, pemerintah tentunya melakukan sejumlah pertimbangan atas aturan tersebut.
“Tidak ada yang rugi. Karena PDAM tidak dalam konteks mencari untung tetapi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari sisi pemerintah pun, pasti sudah dihitungnya, ” tuturnya
Sebagai pengingat, PDAM Bandarmasih pada 2017 lalu membuat kebijakan tarif dasar pemakaian air bersih 10 kubik.
Kebijakan ini juga telah disetujui pemerintah kota dan menuai protes masyarakat.
“Ini memang kebijakan yang sudah lama diprotes tetapi tidak diindahkan. Maka, mungkin ini momentum bagi wali kota untuk mengambil kesempatan bahwa ada kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, ” imbuhnya
Kemarin, PDAM Bandarmasih mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan mencabut kebijakan satu kubik bayar 10 kubik.
"Jajaran PDAM Bandarmasih sepakat mencabut kebijakan terkait pemberlakuan minimum pemakaian 10 kubik di semua kategori pelanggan," ujar Wali Kota Ibnu Sina, Rabu (16/9).
Ibnu menyampaikan terdapat beberapa alasan kebijakan ini dihapuskan.
Pertama, penerapan pola pemakaian 10 meter kubik untuk satu rumah tangga kerap menuai keresahan pelanggan.
Protes warga ini selalu disampaikan ke Pemkot, anggota DPRD dan PDAM Bandarmasih.
Lalu pemerintah pusat juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan stimulus ekonomi supaya mengurangi beban masyarakat.
"Jadi kami sebenarnya merespons dengan mengurangi kebijakan pengurangan dasar," ucapnya.
Ibnu menegaskan bahwa kebijakan ini takkan menganggu kinerja PDAM Bandarmasih.
Pasalnya, PDAM masih bisa melakukan efesiensi dan resorisasi terhadap anggaran yang disepakati dengan dewan pengawas.
Menurutnya, kebijakan dan pola penerapan penghitungan air sekarang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan di Oktober. Sehingga November pelanggan membayar iuran air sesuai pemakaian.
"Pembacaan meter di September ini sudah berjalan jadi tidak bisa ditarik mundur lagi." Imbuhnya.
Sementara itu Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Ahmadi menerangkan tindakan penghapusan ini tak mengurangi kinerja distribusi air minum.
"Dimulai kebijakan iuran air yang 50 persen tidak menganggu kita, karena bisa digunakan efesiensi anggaran," pungkasnya.
Dilengkapi oleh Musnita Sari