Kalsel

Tarif 10 Kubik PDAM Bandarmasih Memberatkan, Ibnu Sina Mulai Siuman

apahabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Wali Kota Ibnu Sina mencabut tarif dasar pemakaian air minimum 10 kubik…

Featured-Image
Tim Ibnu-Ariffin ternyata telah menghitung kalkulasi suara di seluruh TPS yang diulang MK. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Wali Kota Ibnu Sina mencabut tarif dasar pemakaian air minimum 10 kubik menuai beragam tanggapan. Sayangnya, keputusan itu terkesan mendadak.

"Maka tentu kita tidak akan bisa mengabaikan bahwa kebijakan ini pastilah tidak lepas dari adanya kepentingan politik untuk mencitrakan bahwa sang petahana punya kepedulian tinggi terhadap warga," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Subhan Syarif dihubungi bakabar.com, Kamis (17/9).

Meski begitu, Subhan menilai langkah yang diambil ini cukup tepat, apalagi dalam momentum Pilkada Serentak 2020 yang notabene Ibnu tampil sebagai bakal calon petahana.

"Masalahnya tinggal publik menilai hal kebijakan tersebut," ucap dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini.

Publik, atau pemilih cerdas, kata Subhan, tentu akan bertanya-tanya akan kebijakan baru ini.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Mengapa baru saat ini melakukan kebijakan tersebut? Kenapa tidak saat 3 atau 4 bulan lalu ketika awal wabah dan PSBB mulai diberlakukan?" sambungnya.

Adapun hal mendasar bahwa alasan Ibnu menghapus kebijakan yang sudah berjalan 3 tahun belakangan itu guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Penghapusan, menurut Ibnu saat mengumumkan resmi kebijakan tarif dasar PDAM Bandarmasin, juga untuk memberikan keadilan kepada warga Banjarmasin. Jika demikian, Subhan memandang, bahwa kebijakan satu kubik bayar 10 kubik memang benar sangat memberatkan masyarakat.

"Maka kita bisa artikan bahwa tanpa sadar petahana di waktu lalu telah melakukan pembiaran terhadap kebijakan yang tidak berkeadilan," pungkasnya.

PDAM Bandarmasih mengeluarkan kebijakan satu kubik bayar 10 kubik mengacu pada aturan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang penentuan tarif air minum.

Selain itu, PDAM Bandarmasih juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Air Minum.

Dalam aturan itu standar pelayanan untuk satu rumah tangga ditentukan minimal 10 meter kubik yang bisa dilayani. Artinya, pemakaian kurang dari 10 kubik tetap dikenakan tarif 10 kubik.

Soal pencabutan kebijakan kontroversi itu, Ketua Forum Pelanggan Air Minum (Forpam) Kalsel Sunardi angkat bicara. Sejatinya, kebijakan batas tarif air baku tak wajib diambil Pemkot Banjarmasin.

"Alasan itu tidak wajib diberlakukan. Itu sunah saja jadi tidak harus. Contohnya di PDAM Intan Banjar tidak melaksanakan 10 kubik itu," ujar Sunardi kepada bakabar.com.

Wali Kota Banjarmasin Diminta Tak ‘Caper’, Cabut Kebijakan Air 10 Kubik Jelang Pilkada

Lantas, Apa Kata Ombudsman?

Sementara itu Kepala Ombudsman perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, menilai sah-sah kebijakan itu diambil Ibnu Sina sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar.

“Sah-sah saja, berarti dia pandai memanfaatkan momentum,” kata Majid dihubungi bakabar.com, Kamis (17/9) pagi.

Walau begitu, Majid menilai kebijakan ini tentunya menguntungkan dan berpihak pada sisi masyarakat.

“Kebijakan populis, itu dalam politik biasa saja. Pasti ada sangkut pautnya dengan pilkada, tetapi momentum itu dimanfaatkan dan bersamaan menguntungkan masyarakat,” nilainya.

Dalam hal ini, kata Majid, tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Sebab, pemerintah tentunya melakukan sejumlah pertimbangan atas aturan tersebut.

“Tidak ada yang rugi. Karena PDAM tidak dalam konteks mencari untung tetapi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari sisi pemerintah pun, pasti sudah dihitungnya, ” tuturnya

Sebagai pengingat, PDAM Bandarmasih pada 2017 lalu membuat kebijakan tarif dasar pemakaian air bersih 10 kubik.

Kebijakan ini juga telah disetujui pemerintah kota dan menuai protes masyarakat.

“Ini memang kebijakan yang sudah lama diprotes tetapi tidak diindahkan. Maka, mungkin ini momentum bagi wali kota untuk mengambil kesempatan bahwa ada kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, ” imbuhnya

Kemarin, PDAM Bandarmasih mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan mencabut kebijakan satu kubik bayar 10 kubik.

"Jajaran PDAM Bandarmasih sepakat mencabut kebijakan terkait pemberlakuan minimum pemakaian 10 kubik di semua kategori pelanggan," ujar Wali Kota Ibnu Sina, Rabu (16/9).

Ibnu menyampaikan terdapat beberapa alasan kebijakan ini dihapuskan.

Pertama, penerapan pola pemakaian 10 meter kubik untuk satu rumah tangga kerap menuai keresahan pelanggan.

Protes warga ini selalu disampaikan ke Pemkot, anggota DPRD dan PDAM Bandarmasih.

Lalu pemerintah pusat juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan stimulus ekonomi supaya mengurangi beban masyarakat.

"Jadi kami sebenarnya merespons dengan mengurangi kebijakan pengurangan dasar," ucapnya.

Ibnu menegaskan bahwa kebijakan ini takkan menganggu kinerja PDAM Bandarmasih.

Pasalnya, PDAM masih bisa melakukan efesiensi dan resorisasi terhadap anggaran yang disepakati dengan dewan pengawas.

Menurutnya, kebijakan dan pola penerapan penghitungan air sekarang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan di Oktober. Sehingga November pelanggan membayar iuran air sesuai pemakaian.

"Pembacaan meter di September ini sudah berjalan jadi tidak bisa ditarik mundur lagi." Imbuhnya.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Ahmadi menerangkan tindakan penghapusan ini tak mengurangi kinerja distribusi air minum.

"Dimulai kebijakan iuran air yang 50 persen tidak menganggu kita, karena bisa digunakan efesiensi anggaran," pungkasnya.

Dilengkapi oleh Musnita Sari



Komentar
Banner
Banner