Kalsel

Tarif 10 Kubik PDAM Bandarmasih Memberatkan, Ibnu Sina Mulai Siuman

apahabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Wali Kota Ibnu Sina mencabut tarif dasar pemakaian air minimum 10 kubik…

Featured-Image
Tim Ibnu-Ariffin ternyata telah menghitung kalkulasi suara di seluruh TPS yang diulang MK. Foto: Ist

"Mengapa baru saat ini melakukan kebijakan tersebut? Kenapa tidak saat 3 atau 4 bulan lalu ketika awal wabah dan PSBB mulai diberlakukan?" sambungnya.

Adapun hal mendasar bahwa alasan Ibnu menghapus kebijakan yang sudah berjalan 3 tahun belakangan itu guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Penghapusan, menurut Ibnu saat mengumumkan resmi kebijakan tarif dasar PDAM Bandarmasin, juga untuk memberikan keadilan kepada warga Banjarmasin. Jika demikian, Subhan memandang, bahwa kebijakan satu kubik bayar 10 kubik memang benar sangat memberatkan masyarakat.

"Maka kita bisa artikan bahwa tanpa sadar petahana di waktu lalu telah melakukan pembiaran terhadap kebijakan yang tidak berkeadilan," pungkasnya.

PDAM Bandarmasih mengeluarkan kebijakan satu kubik bayar 10 kubik mengacu pada aturan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang penentuan tarif air minum.

Selain itu, PDAM Bandarmasih juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Air Minum.

Dalam aturan itu standar pelayanan untuk satu rumah tangga ditentukan minimal 10 meter kubik yang bisa dilayani. Artinya, pemakaian kurang dari 10 kubik tetap dikenakan tarif 10 kubik.

Soal pencabutan kebijakan kontroversi itu, Ketua Forum Pelanggan Air Minum (Forpam) Kalsel Sunardi angkat bicara. Sejatinya, kebijakan batas tarif air baku tak wajib diambil Pemkot Banjarmasin.

"Alasan itu tidak wajib diberlakukan. Itu sunah saja jadi tidak harus. Contohnya di PDAM Intan Banjar tidak melaksanakan 10 kubik itu," ujar Sunardi kepada bakabar.com.

Wali Kota Banjarmasin Diminta Tak ‘Caper’, Cabut Kebijakan Air 10 Kubik Jelang Pilkada

Lantas, Apa Kata Ombudsman?

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner