Tak Berkategori

Tapal Batas Antar Jemput Penumpang Bandara Disepakati

apahabar.com, BANJARBARU – Setelah beberapa waktu sempat berpolemik. Akhirnya driver taksi online dan taksi konvensional menemui…

Featured-Image
Driver taksi online dibawah naungan FDO Kalsel, akhirnya sepakat dengan taksi konvensional di Bandara Syamsuddin Noor, Senin (14/1), terkait tapal batas penjemputan penumpang di bandara.apahabar.com/Zepi Al Ayubi

bakabar.com, BANJARBARU – Setelah beberapa waktu sempat berpolemik. Akhirnya driver taksi online dan taksi konvensional menemui titik kesepakatan, terkait antar jemput penumpang di Bandara Syamsuddin Noor.

Dimana beberapa waktu sebelumnya sempat memanas. Bahkan ada beberapa kali tindakan persekusi yang dialami oleh driver taksi online di bandara.

Driver taksi online akhirnya diperbolehkan mengantar dan menjemput penumpang di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.

Jika mengantar diperbolehkan masuk areal bandara, beda halnya dengan menjemput. Untuk menjemput, Driver aplikasi online hanya diperbolehkan sampai Indomaret Parahiyangan Resto. Atau sekitar 600 meter dari gerbang Bandara Syamsuddin Noor.

Kesepakatan ini tertuang dalam Pembahasan Perjanjian Kesepakatan Tapal Batas, antara Forum Driver Online (FDO) Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan pihak Taksi Konvensional Banjar Taksi dan Kojatas. Di Aula Kayuh Baimbai Kantor Angkasa Pura I Bandara, Senin (14/1) sore.

“Intinya kami dari pengurus FDO lega dengan kesepakatan ini. Artinya sudah jelas, clear, tidak ada kucing-kucingan lagi dan main belakang lagi,” ungkap Pandu Setiawan, Ketua FDO Kalsel kepada Wartawan Apahabar.com, Senin (14/1) sore.

Baca Juga:Kabupaten Banjar 7 Kali Berturut-turut Terima Adipura

Dirinya juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi kesepakatan ini kedepannya. Agar semua berjalan lancar, tidak ada lagi perselisihan antara driver taksi online dengan driver taksi konvensional bandara.

“Kami juga akan mensosialisasikan hasil kesepakatan hari ini, kepada ratusan anggota. Dari 37 komunitas Go Car dan Grab Car di Kota Banjarbaru, Banjarmasin dan Kabupaten Banjar,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Taksi Kojatas Bandara Syamsudin, Noor Muhammad Aspar mengungkapkan, dengan kesepakatan ini semoga semua pihak bisa menerima. Agar bisa sama-sama lancar dan nyaman, dalam memberikan pelayanan bagi penumpang.

“Dengan ini taksi aplikasi online juga tahu batasannya, karena pangsa pasar kami itu ada sendiri-sendiri. Dengan ini pula ada batasan yang jelas bagi para driver taksi online dalam mengambil penumpang di bandara,” ungkapnya.

Senada dengan Ketua FDO, dirinya juga berharap semua pihak dapat menaati dan mematuhi kesepakatan yang sudah ditandatangani diatas materai ini.

“Jika semua pihak mentaati, saya yakin tidak akan terjadi gesekan kedepannya,” tandasnya.

Sementara itu, Communication and Legal Section Head Angkasa Pura I Bandara Syamsuddin Noor, Aditya Putra mengaku, dalam pertemuan kesepakatan kali ini, pihaknya sebagai fasilitator saja. Dalam upaya menjaga ketertiban di lingkungan Bandara Syamsuddin Noor.

Pada kesepakatan ini juga, disepakati jika driver taksi online melanggar ketentuan. Maka akan dikenakan Sanksi tilang oleh pihak Kepolisian. Serta mobil angkutannya akan ditahan 2 kali 24 jam di Polres Banjarbaru.

Dalam kesepakatan ini juga dilibatkan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Prihartono, Kanit Pelanggaran Ditlantas Polda Kalsel, AKP Abdul Fatah, mewakili Kapolres Banjarbaru, Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Saiful Bob.

Serta Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang Dishub Prov Kalsel, Agoes Sardjono.

Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner