bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah seluruh tudingan Khairil Anwar terkait dugaan markup atau penggelembungan suara saat perhelatan Pilgub Kalsel 2020 lalu.
Sebelumnya Khairil menduga telah terjadi markup 4.520 suara di 16 TPS di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat penghitungan suara di kontestasi lima tahunan tersebut.
Bantahan KPU kemudian disampaikan Ketua KPU Kalsel Sarmuji pada sidang penyampaian pembelaan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/10) pagi.
Dalam pembelaannya, Sarmuji menyatakan bahwa MK tak memiliki kewenangan karena perkara ini juga pernah diajukan ke MK. Dan belakangan dinyatakan tak terbukti.
Kemudian KPU juga mempertanyakan legal standing Khairil. MK tak berwenang menangani perkara lantaran Khairil selaku pemohon bukanlah pasangan calon sehingga tak memiliki kedudukan hukum.
Permohonan Khairil juga dianggap telah melewati dari waktu yang ditentukan.
“Karena melewati 3 kali 24 jam atau tiga hari,” ujar Sarmuji dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua MK Aswanto.
Selain itu dalam pokok permohonan, Sarmuji menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan terkait markup suara tak berdasar.
Sebab dalam proses penghitungan suara dari tingkat TPS, Kecamatan, kabupaten hingga provinsi tak ada keberatan dari para saksi masing-masing pasangan calon.
“Dengan demikian menurut termohon apa yang didalilkan atau dituduhkan pemohon mengenai adanya markup 4.520 suara tidak benar dan tak beralasan menurut hukum,” jelas Sarmuji.
Dengan demikian KPU Kalsel meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak semua permohonan Khairil, dan mengabulkan isi pembelaan KPU.
Serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara 17 Juni 2021. Di mana Paslon BirinMU memperoleh 871.123 suara, dan Denny-Difri (H2D) 831. 178 suara.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kalsel, Nurkholis Majid menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menerima laporan terkait adanya dugaan markup di 16 TPS di Barabai seperti yang dituduhkan Khairul.
“Tidak ada laporan seperti yang dimohonkan pemohon. Tak ada sama sekali. Termasuk data dari Sirekap. Tidak ada,” imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut KPU maupun Bawaslu Kalsel juga menyerahkan sejumlah alat bukti sebagai bahan pertimbangan majelis hakim MK.
Aswanto mengatakan dengan dilaksanakan sidang pembelaan dari termohon dalam hal ini KPU Kalsel, maka tugas mereka dalam perkara ini telah selesai.
Selanjutnya pihaknya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim guna memutuskan perkara tersebut.
“Apapun yang diputuskan akan disampaikan kepada semua pihak. Sidang ditutup,” pungkas Aswanto.
Khairil, “Urang Banua” di Balik Gugatan Mark Up Suara Pilgub Kalsel yang Resmi Terdaftar di MK