bakabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tersangka adalah SAB (41) yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Kuranji Komplek Datar Laga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Jumat (1/9) sekira pukul 19.20 Wita.
"Kami amankan pengedar sabu sekaligus ekstasi alias ineks," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (2/9).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Komplek Datar Laga.
"Informasi tersebut langsung kami ditindaklanjuti hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Iptu J Sinaga.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu A Denny Juniansyah, menuturkan saat penangkapan, tersangka sedang berada di dalam rumah.
"Saat ingin kami geledah, barang bukti sempat dibuang ke belakang rumah. Namun berhasil kami temukan," ujar Iptu A Denny.
"Barang bukti yang kami temukan 23 paket narkotika jenis sabu seberat 35,26 gram dan 98,5 butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 32,67 gram," jelas Iptu A Denny.
Selain paketan sabu dan ekstasi, polisi juga menyita 3 unit handphone, satu buah dompet warna coklat, satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp.100 ribu diduga hasil penjualan.
"Tersangka dan barang bukti kami gelandang ke Mapolres," pungkas Iptu A Denny.