Kasus Korupsi

Tangis Pecah, Hasnaeni 'Wanita Emas' Divonis 5 Tahun Bui

Hasnaeni Moein atau Wanita Emas menangis saat dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton

Featured-Image
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau “Wanita Emas” menangis usai divonis 5 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

bakabar.com, JAKARTA - Hasnaeni Moein atau Wanita Emas menangis saat dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

Hal ini diputus dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Baca Juga: Berkas Belum Siap, Sidang Vonis Ecky Pelaku Mutilasi Ditunda

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical ini juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp17,5 miliar. Namun jika Hasnaeni tak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung dia.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Mantan Dirut Pertamina, Divonis hingga Dicekal KPK

Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Fahzal.

Di samping itu, majelis hakim mengatakan bahwa Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya, serta terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.

Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara!

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan Hasnaeni berlaku sopan dalam persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga anak dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ucap Hakim Ketua.

Dengan demikian, Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner