bakabar.com, MARTAPURA - Nasib pilu menimpa kakek Kahfi. Berusia 73 tahun, pria lanjut usia itu merupakan warga Banjarmasin.
Alih-alih menikmati masa tua dengan tenang, Kahfi kini harus bersiap menjalani hukuman penjara selama setahun.
Vonis itu dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 18 Maret 2025, setelah sebelumnya Kahfi sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
MA memutuskan bahwa Kahpi bersalah atas dugaan penyerobotan tanah dan menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 385 ayat 1 KUHP.
Putusan ini merupakan hasil kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banjar. Sebelumnya, majelis hakim di tingkat pertama menyebut perkara ini sebagai sengketa perdata dan menyatakan Kahpi tidak bersalah.
"Ulun (saya) sekarang mau dipenjara di tanah ulun sendiri," lirih Kahfi dalam sebuah video berdurasi singkat.
Dalam video tersebut, Kahfi menyampaikan permohonan terbuka kepada presiden, gubernur, hingga masyarakat luas. Dia berharap keadilan masih berpihak padanya.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Kahfi menyatakan bahwa tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar itu telah ia kuasai selama bertahun-tahun.
Namun tiba-tiba Kahfi dilaporkan oleh seorang pria bernama Hasyim Sutiono atas tuduhan penyerobotan lahan, "Lokasinya berbeda. Saya cuma mempertahankan hak ulun," tambahnya.
Kahfi merasa diperlakukan tidak adil dan menjadi korban dari sistem hukum yang tak berpihak pada rakyat kecil.
Selama proses hukum, Kahfi sempat menjalani tahanan rumah selama sekitar 20 hari, lengkap dengan gelang elektronik di kaki. Sampai sekarang ia masih merasakan efek dari alat tersebut, "Pergelangan kaki ulun masih terasa gatal karena alat itu," akunya.
Sementara Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima salinan putusan MA sekitar sepekan lalu.
"Kasasi memang prosedur yang wajib ditempuh jaksa jika terdakwa dinyatakan bebas," sahutnya.
“Setiap putusan onslag (bebas), kami wajib ajukan kasasi. Kalau tidak, justru kami dianggap lalai," imbuh Robert.
Kejari Banjar akan menggelar konferensi pers resmi pada awal Juni mendatang untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini secara detail.