bakabar.com, MARTAPURA - Di tengah sorotan publik atas kasus hukumnya, Kakek Kahfi (73) akhirnya memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Selasa (10/6), pascaputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Ditemani keluarga dan tim penasihat hukum, kehadiran pria lanjut usia ini menjadi simbol komitmennya terhadap penegakan hukum.
Meski pemanggilan dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi, Kejari Banjar memutuskan menunda proses tersebut. Alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan utama.
Mengingat Kahfi dijadwalkan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Martapura pada 12 Juni mendatang.
Pemanggilan terhadap Kahfi merupakan yang ketiga, dan sedianya untuk mengeksekusi putusan MA. "Namun kami memilih menunda eksekusi agar yang bersangkutab bisa menghadiri sidang PK secara langsung, sesuai syarat hukum yang berlaku," papar Kasi Pidana Umum Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji.
"Secara hukum, PK memang tidak menunda eksekusi. Namun kami mengedepankan sisi kemanusiaan," sambungnya.
Radityo bilang, setelah sidang PK berlangsung, eksekusi tetap akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Oriza Sativa Tanau, penasihat hukum Kakek Kahpi, Oriza Sativa Tanau menimpali. Kata dia, kedatangan yang bersangkutan adalah itikad baik dan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Menurut Oriza, langkah yang diambil Kejari Banjar merupakan keputusan tepat dan bentuk komunikasi yang terjalin sangat humanis serta ini memberikan ruang yang adil di mata hukum.
Kahfi sendiri divonis MA bersalah atas dugaan penyerobotan tanah dan menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 385 ayat 1 KUHP.
Vonis itu dijatuhkan MA pada 18 Maret 2025 lalu, seusai Kahfi sempat dinyatakan bebas oleh PN Martapura.