Tak Berkategori

Tanggapi Pasar Muamalah, Kiai Ma’ruf: Tak Sesuai Aturan

apahabar.com, JAKARTA – Menanggapi praktik Pasar Muamalah yang beroperasi di Depok, Jawa Barat sejak 2014, Wakil…

Featured-Image
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Menanggapi praktik Pasar Muamalah yang beroperasi di Depok, Jawa Barat sejak 2014, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah yang diterapkan di Indonesia.

“Ini berbeda sekali antara keinginan untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah dengan cara-cara di luar aturan yang ada,” kata Wapres Ma’ruf seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/2).

Terkait praktik Pasar Muamalah yang disebut meniru tradisi jual beli di zaman Nabi Muhammad SAW itu, Kiai Ma’ruf mengatakan hal itu boleh dilakukan selama sesuai dengan koridor regulasi ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia.

Kiai Ma’ruf menjelaskn, Indonesia telah memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang telah mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.

“Sistem keuangan di negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang keuangan dan ekonomi. Termasuk sekarang perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, itu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan sudah ditetapkan peraturan pelaksanaannya,” jelasnya.

Pasar Muamalah merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

“Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita,” tegas Wapres.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sebagai pengelola Pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di Pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.



Komentar
Banner
Banner