bakabar.com, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pendapat Bupati terhadap empat Raperda Inisiatif.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, didampingi Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, dan dihadiri Bupati Sudian Noor, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (24/8) kemarin.
Empat Raperda Inisiatif tersebut yakni Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Umum Daratan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi, dan Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil.
Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas disampaikannya empat buah Raperda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kita semua tentu berharap dengan Perda ini nantinya, akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Bumi Bersujud,” ujar Bupati.
Pada dasarnya pemerintah daerah, khususnya Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata menerima dan menyambut baik adanya Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi.
Karena beberapa bulan lalu, Perda Kepemudaan telah disahkan dan sudah menjadi produk hukum Kabupaten Tanah Bumbu. Sehingga diharapkan Raperda Keolahragaan juga bisa dibahas bersama untuk menjadi Perda Keolahragaan agar kegiatan-kegiatan keolahragaan memiliki payung hukum.
Terkait Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil, diketahui bahwa dalam hal perlindungan nelayan pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan sejak tahun 2018 dan tahun 2019 telah memfasilitasi asuransi perikanan, berupa asuransi perlindungan jiwa bagi nelayan kecil dan asuransi berusaha bagi pembudidaya ikan kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun secara mandiri.
Untuk itu perlu pengaturan tentang asuransi perikanan dalam materi raperda dalam rangka penguatan eksistensi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
Selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Umum Daratan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi dengan harapan ditetapkannya raperda itu, menjadi perda agar dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan atau pembudiyaan ikan di Bumi Bersujud.
Kemudian Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, pemerintah daerah juga menerima dan menyambut dengan baik atas raperda tersebut, karena raperda tersebut merupakan salah satu syarat yang diminta oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk medapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kepariwisataan.
“Dengan adanya Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah diharapkan kegiatan- kegiatan dan perencanaan pembangunan kepariwisataan dapat terencana dengan baik dan mempunyai payung hukum yang jelas,” ujar Sudian Noor.
Sudian Noor menuturkan dengan adanya Raperda Inisiatif tersebut menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Tanah Bumbu telah memahami aspirasi masyarakat yang tengah berkembang saat ini.
Sudian Noor berharap raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut pada rapat pembahasan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
“Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini dapat mengoptimalkan tanggung jawab kita dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, menuturkan pendapat Bupati terhadap empat raperda inisiatif tersebut akan mereka tindaklanjuti melalui fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPRD dalam rangka jawaban fraksi.
“Akan ditindaklanjuti melalui rapat selanjutnya yakni jawaban fraksi atas raperda itu,” pungkasnya.
Paripurna juga dihadiri unsur forkopimda, staf ahli dan asisten, pimpinan SKPD, serta pejabat lainnya.
Editor: Puja Mandela