Tak Berkategori

Tangani Kasus Plasma Sawit di Kolam Kanan, Kejari Batola Jamin Tetap Berintegritas

apahabar.com, MARABAHAN – Pengusutan kasus plasma sawit antara petani di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya…

Featured-Image
Sejumlah petani plasma sawit naungan KUD Jaya Utama yang bermitra dengan PT ABS, mengadukan persoalan mereka ke Kejaksaan Negeri Barito Kuala beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN - Pengusutan kasus plasma sawit antara petani di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama yang bermitra dengan PT Agri Bumi Sentosa (ABS), masih berproses di Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Terhitung sejak 22 Oktober 2021, kasus yang terjadi di Kecamatan Wanaraya tersebut memasuki tahap penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus).

Peningkatan tahapan ini disebabkan indikasi kerugian negara. Namun jumlah kerugian dan tersangka, akan diketahui setelah penyelidikan selesai dalam 30 hari kerja.

"Proses penyelidikan terus berlangsung oleh tim khusus," jelas Kejari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel, M Hamidun Noor, Selasa (16/11).

"Di antaranya kami telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Kolam Kanan dan PT ABS," imbuhnya.

Sebelum status dinaikkan menjadi penyelidikan, Kejari Batola setidaknya telah memanggil 14 orang, baik dari warga, KUD Jaya Utama, PT ABS, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Batola.

"Kami memastikan tetap berpegang kepada integritas, berkonsentrasi, fokus dan tidak terganggu dengan dinamika yang terjadi di masyarakat," tegas Hamidun.

"Kami memahami bahwa masyarakat ingin cepat perkara ini cepat selesai. Namun kami juga harus berhati-hati menangani, sehingga tidak seorang pun terzalimi," imbuhnya.

Terlepas dari penantian yang cukup panjang antara pelaporan hingga penyelidikan, Kejari Batola meyakini terus mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat.

"Pun kami berharap penyelidikan dapat selesai dalam 30 hari kerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kendati terdapat opsi perpanjangan durasi," papar Hamidun.

"Selama proses penyelidikan berlanjut, kami masih akan memanggil beberapa orang guna menggali infomasi mendalam," tandasnya.

Sebelumnya ditangani Kejari Batola, semua pihak terlibat sudah dua kali melakukan mediasi yang difasilitasi Badan Kesbangpol Batola.

Namun mediasi tak menghasilkan kesepakatan, setelah petani menginginkan agar lahan dan sertifikat dikembalikan, serta lahan dirawat sendiri.

Penyebabnya petani sudah kehilangan kepercayaan terhadap KUD Jaya Utama yang menjadi pengelola lahan sawit mereka selama kurang lebih 11 tahun.



Komentar
Banner
Banner