bakabar.com, BALIKPAPAN – Temuan tambang ilegal di Jalan Batu-Batu RT 45 KM 25 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara terus berlanjut. Kasus ini bahkan disoroti oleh DPRD Kota Balikpapan yang menyayangkan adanya kegiatan tersebut.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan bahwa lokasi pertambangan tersebut di daerah perbatasan antara Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia meminta Pemkot jeli dalam memastikan tapal batas wilayah di Balikpapan.
Hal itu untuk menghindari adanya oknum pelaku tambang yang mengaku bahwa lokasi tambang itu masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Artinya kita harus lebih waspada. Ada oknum-oknum yang berdalih tidak tahu kalau daerah ini (tambang ilegal) masuk wilayah Balikpapan,” ujarnya.
Penambangan ilegal di Balikpapan, yakni di wilayah perbatasan kota bukan kali pertama. Di wilayah Balikpapan Timur juga pernah terjadi. Hanya saja saat itu bentuknya batu bara karungan.
“Dulu kan pernah ada di Balikpapan Timur. Izinnya pembangunan perumahan, tapi batu bara dikarungin,” bebernya.
Abdulloh menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut aktivitas tambang ilegal kepada aparat kepolisian. Terutama dalam mengungkap pelaku utamanya.
“Sudah ditangani Kepolisian. Yang jelas sesuai Perda Tata Ruang di Balikpapan diharamkan tambang, jadi jelas ini melanggar,” pungkasnya.