bakabar.com, KOTABARU – Setelah setahun buron, akhirnya pelaku pembacokan di Baharu Kotabaru disergap.
Pelaku diketahui berinisial DI, usia 20 tahun.
Ia ditangkap lantaran membacok pemuda inisial MNKP, usia 17 tahun, dengan senjata tajam jenis parang.
Insiden ini terjadi pada 17 Januari 2021 silam, bertempat di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Pulau Laut Sigam, Kotabaru.
Bukannya bertanggung jawab, pelaku justru melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akhirnya pelarian pelaku berhasil dihentikan tim Macan Bamega pada Rabu (22/6) sekira pukul 16.40 Wita.
Hal itu setelah pelaku nekat diam-diam kembali ke kampung halamannya.
Dikonfirmasi, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut pembacokan berawal ketika korban membeli minuman di sebuah warung pada dini hari.
Di perjalanan, korban bertemu pelaku yang sedang asyik nongkrong.
Saat itu, korban secara spontan menanyakan permasalahan antara anak jalan Bima dengan Kuin kepada pelaku.
Sejurus kemudian, pertanyaan bukannya dijawab justru pelaku melayangkan parang dengan membabi buta hingga melukai badan korban dan tangan.
Melihat pelaku bakal menyerang kembali, korban lantas lari menyelamatkan diri.
Sementara pelaku kabur hingga ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah DPO selama satu tahun, Rabu kemarin pelaku berhasil kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Jalil kepada bakabar.com, Kamis (23/6).
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.