News

Tak Terima Dicopot, Mantan Sekda Sulsel Gugat ke PTUN

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makasar.

Featured-Image
Pengacara mantan sekda Sulsel Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco (kiri), menunjukkan SK pemberhentian kliennya dalam konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan tersebut merupakan imbas dari surat keputusan (SK) presiden pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel.

“Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abd Hayat selaku Sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022,” terang kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco seperti dilansir Antara, Kamis (15/12).

Baca Juga: Terkuak! Alasan Irfan Widyanto Memilih Afung Ganti CCTV Komplek Polri

Yusuf menilai SK dinilai terdapat kekeliruan dalam SK yang disampaikan tersebut dilakukan setelah tanggal ditetapkan berlaku. Sedangkan kekeliruan lainnya seperti prosedur administrasi pemerintahan yang salah peruntukan. Termasuk di antaranya penetapan SK tersebut berjalan sendiri. Seharusnya, imbuh Yusuf, dalam surat itu perlu dilengkapi dengan konsideran dasar surat ini keluar.

Yusuf mencurigai terkait permohonan pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani bersifat rahasia pada surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Kabinet di Jakarta pada 12 September 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum MHM Sebut Saksi Terakhir Banyak Mengarang Cerita

Kecurigaan tersebut terjadi saat Yusuf memeriksa ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel yang tidak mengeluarkan surat tersebut.

“Saya selaku kuasa hukum mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan masalah ini. Sedangkan untuk tim lima yang menilai kinerja Sekda itu nantinya berbentuk pidana. Kami menduga surat itu dibuat di luar pagar Pemprov Sulsel karena sebenarnya BKD tidak mengetahui sehingga tidak berkesesuaian,” katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner